TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil memberikan kesaksian dalam sidang e-KTP. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Wirawan mengungkapkan peran Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek pengadaan e-KTP.
PT Avidisc, kata Wirawan, mengetahui adanya proyek pengadaan e-KTP melalui Andi. Keduanya pernah bertemu. "Andi minta proyek e-KTP diserahkan kepadanya," kata Wirawan saat ditanya jaksa penuntut soal keinginan Andi dalam proyek e-KTP, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Seorang Saksi Sebut Keterlibatan Setya Novanto
Seusai pertemuan dengan Andi tersebut, Wirawan melapor ke prinsipal perusahaannya di Amerika Serikat dan menolak permintaan tersebut. Ia pun memberikan kesaksian pertemuannya dengan Andi dan Johanes Richard Tanjaya. "Ada juga Paulus Tanos," ucapnya.
Setelah itu, Wirawan mengungkapkan adanya pertemuan lanjutan untuk membahas proyek tersebut di Kasablanka. "Saya tidak tahu yang merencanakan pertemuan itu," ujar Wirawan. Ia hanya mendapat informasi bahwa itu pertemuan tim Andi dalam proyek e-KTP.
Wirawan hadir sebagai saksi bersama beberapa pihak swasta yang diduga pernah terlibat dalam royek e-KTP. Beberapa anggota panitia pengadaan barang Kementerian Dalam Negeri; keponakan Setya Novanto yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi; dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, juga hadir dalam pertemuan itu.
Baca: Sidang Lanjutan E-KTP Hari Ini, Siapa 10 Saksi Bakal Dihadirkan?
Dalam kesaksiannya, Wirawan juga mengaku pernah ditawari bergabung dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Namun ia menolak. "Saya diajak gabung ke konsorsium Murakabi, tapi saya mengundurkan diri. Ada situasi yang tidak enak," tutur Wirawan.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Brebes Baru Terima 10 Ribu Blangko e-KTP dari Total Kebutuhan 75 Ribu Lebih
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong