TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat. Menurut Tjahjo, pencabutan perda adalah wewenang eksekutif.
"Jujur, saya tidak habis pikir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Tjahjo dalam pesan tertulis kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Tjahjo berkukuh, pencabutan perda tersebut menghambat investasi di daerah.
Baca juga: Kemendagri: Pembatalan Perda Tak Perlu Lewat Judicial Review
Tjahjo menjelaskan, peraturan daerah adalah produk pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ia mengkhawatirkan keputusan Mahkamah membuat program deregulasi investasi pemerintah secara terpadu terhambat. "Sebab, sekarang masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.
Tjahjo juga khawatir pembatalan wewenang ini bakal memperpanjang birokrasi perizinan investasi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Mahkamah membatalkan berlakunya kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan perda. Gugatan ini diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Asosiasi itu meminta peraturan terkait dengan pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan Mahkamah.
Mahkamah kemudian mengabulkan gugatan. Putusan teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015. Mahkamah menilai perda merupakan produk hukum yang dibuat eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD.
ARKHELAUS W.