TEMPO.CO, Jakarta - Sudah terucap dari mulut Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengenai adanya bakal nama-nama besar yang akan tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik, membuat masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk bisa segera menuntaskannya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo meminta publik bersiap-siap mendengar dakwaan kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, dakwaan itu menyimpan banyak kejutan. "Kalau Anda nanti mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sengat terkejut. Banyak sekali nama yang disebutkan di sana," ujar Agus saat ditemui Tempo di Istana Kepresidenan, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga:
Sebut Nama Besar, KPK: Dakwaan Kasus E-KTP akan Mengejutkan
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, "Kita berharap KPK tak hanya gertak sambal untuk mengungkap kasus e-KTP yang melibatkan nama-nama besar di negeri ini. Kita tunggu nyali KPK untuk buktikan itu semua," kata dia.
Menurut Adi, sebab jika tidak diungkapkan, apa bedanya KPK periode ini dengan sebelumnya yang belum menyentuh nama-nama besar yang tersangkut kasus e-KTP itu. "KPK harus tunjukkan dan berani menyeret nama-nama besar yang terlibat kasus korupsi e-KTP itu ke penjara," katanya.
Baca pula:
KPK: Ada Indikasi Penyelenggara Negara Terima Duit E-KTP
Korupsi E-KTP Tinggi Berkas 2,5 Meter, Tebal 24 Ribu Halaman
Jika KPK melakukannya dengan tegas dan sesuai prosedur, setidaknya membawa angin segar bagi rakyat tentang penegakan hukum. "Problem kita selama ini, itu saja, hukum tak pernah menyentuh 'orang gede' yang memiliki backing politik luar biasa. Sejauh ini, hukum hanya tajam kepada mereka yang lemah secara politik," kata Adi.
Adi pun mengakui, hal tersebut tidak mudah dan rentan ‘masuk angin’. "Namun, pembuktian dan keberanian menyeret yang 'besar' di kasus e-KTP ini adalah jalan satu-satunya bagi KPK untuk unjuk kebolehan. Inilah saatnya KPK menjadi lembaga pembeda dengan lembaga penegak hukum lainnya, dan tak terkooptasi kepentingan politik," kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan segera menyidangkan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dalam waktu dekat, direncanakan Kamis, 9 maret 2017 ini. KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan dakwaan setebal 24 ribu halaman ke Pengadilan Tipikor, beberapa hari lalu.
"Tak perlu lagi banyak wacana, tak perlu lagi banyak teori. Hukum harus ditegakkan sekalipun dunia runtuh," kata Adi, menegaskan. Ini bukan perkara kecil, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi korupsi dalam proyek e-KTP ini senilai Rp 5,9 triliun itu yang menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
S. DIAN ANDRYANTO
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP