TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya sejumlah nama penyelenggara negara yang diduga menerima aliran duit dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012. Namun KPK enggan membeberkan identitas penyelenggara negara tersebut, apakah berasal dari parlemen atau pemerintah.
"Ada indikasi aliran dana pada sejumlah penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin, 6 Maret 2017.
Baca juga: Politikus di Kasus E-KTP, Pukat UGM: Sepertinya Partai Utuh
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, jaksa penuntut umum KPK menyematkan 40 nama penerima duit proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dalam berkas dakwaan dua tersangka kasus ini, Irman dan Sugiharto. Jaksa akan membacakan semua nama yang tercantum dalam 121 lembar dakwaan tersebut, Kamis mendatang.
Febri enggan membantah atau membenarkan informasi tersebut. Dia berdalih, KPK hanya bisa mengkonfirmasi adanya 14 orang yang telah mengembalikan uang proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Menurut dia, total uang yang dikembalikan ke KPK baru mencapai Rp 30 miliar.
"Ada pihak lain yang diduga menerima," kata Febri. "Konteks utuhnya akan kami sampaikan saat mulai dakwaan, 9 Maret nanti," kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
Simak: Bisa Jadi Raja Salman ke Bali untuk Wisata Toleransi
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP