TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi dingin "serangan" Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 6 Februari 2017. Ryamizard menilai reaksi Gatot tersebut tidak berlebihan.
"Enggaklah (tidak berlebihan) dan jangan digede-gedein ya," ujar Ryamizard di depan Istana Kepresidenan, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca: Panglima TNI dan Menhan Tak Sinkron, Wiranto Turun Tangan
Sebelumnya, Gatot mengeluh di depan anggota DPR bahwa kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran di TNI terbatas. Sebab, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, terutama Bab II-nya, menempatkan panglima TNI sejajar dengan kepala unit organisasi (setingkat Kepala Staf TNI) dalam hal penganggaran.
Menurut Gatot, menempatkan dia sejajar dengan kepala unit organisasi berarti sama saja dengan meniadakan Panglima TNI. Sebab, Panglima TNI tak lagi bisa membuat kebijakan prioritas penganggaran, tak terkecuali proporsionalitas antarangkatan, yang bisa ia pertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Baca juga: Panglima Keluhkan Anggaran, DPR: TNI dan Menhan Tak Sinkron
Gatot memberi contoh kasus pembelian helikopter Agusta Westland AW 101 yang terjadi di luar sepengetahuannya. Padahal pengadaan helikopter itu dikeluhkan Presiden Joko Widodo. Belakangan, ketahuan bahwa pengadaan itu direncanakan TNI Angkatan Udara untuk kepentingan angkut militer.
Ryamizard melanjutkan, dia tidak akan ribut-ribut dengan Gatot terkait dengan masalah kewenangan perencanaan penggunaan anggaran ini. Dia mengklaim dirinya sebagai pejabat yang mengalah dalam situasi seperti sekarang ini.
Ditanyai apakah pernyataannya itu berarti membuka peluang revisi atau pencabutan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015, ia tidak membantah ataupun mengiyakan. Namun, ia merasa tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. "Kalau baik, bukan evaluasi juga. Itu kan tidak ada masalah. Ya, kita lihat saja nanti," ujarnya.
ISTMAN M.P.
Baca juga:
Ahli Forensik: Ahok Singgung Al-Maidah 51 di Kantor Nasdem
Tak Penuhi Panggilan Polda, Pengacara Sebut Rizieq Kelelahan