TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan atas nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Surat itu keluar sejak 26 Januari 2017.
"Iya benar, surat itu sudah kami terima dari Kejaksaan Agung dan sudah kami sampaikan kepada Pak Dahlan Iskan, Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 1 Februari 2017.
Baca: Jaksa Agung: Penyelesaian Kasus 1998 Secara Nonyudisial
Menurut dia, surat pemberitahuan itu mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus pada PT Bank Rakyat Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina yang dilakukan Dahlan Iskan.
Richard mengatakan surat itu sudah disampaikan ke Dahlan Iskan di rumahnya di daerah Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017. "Kami hanya menyampaikan, surat terimanya ada. Untuk terkait penetapan tersangka konfirmasi ke Kejaksaan Agung," katanya.
Simak: KPK dan Kemendes Bahas Pengawasan Dana Desa
Kasus mobil listrik bermula dari pengadaan 16 mobil untuk KTT APEC di Bali pada 2013. Tak satu pun dari mobil itu yang bisa dipakai. Negara diperkirakan rugi Rp 32 miliar. Kejaksaan telah menetapkan tersangka pemimpin PT Sarimas, Ahmadi Pratama, sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi.
Dasep dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding. Selain Dasep, Kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.
NUR HADI
Silakan baca:
SBY Minta Transkrip Percakapannya dengan Ma'ruf Diserahkan
SBY: Penyadapan Bisa Bikin Kalah Calon dalam Pemilu