TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan transkrip percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Ia khawatir transkrip percakapan tersebut berubah dari percakapan semula.
"Saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan, sangat mungkin transkrip itu ditambah atau dikurangi," kata SBY, presiden keenam Indonesia tersebut di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Baca: Percakapan Telepon Disadap, SBY: Saya Mohon Keadilan
Nama SBY kembali mencuat setelah dikait-kaitkan dalam persidangan Basuki dalam kasus dugaan penistaan agama. Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat, menjelaskan dugaan itu muncul karena melihat latar belakang dan komunikasi antara Ma'ruf dan SBY.
Humphrey mengaku memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dan SBY sebelum menerima kedatangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Ia menyebutkan, sehari sebelumnya, 6 Oktober 2016, SBY meminta Ma'ruf menerima kunjungan pasangan nomor satu itu. SBY, kata Humphrey, juga meminta pada Ma'ruf membuatkan fatwa mengenai penistaan agama.
Simak: SBY Tegaskan Tak Ada Komunikasi Langsung dengan Ma`ruf Amin
SBY menilai transkrip percakapan tersebut adalah penyadapan yang dilakukan secara ilegal. "Kalau sudah jadi transkrip sangat mungkin berkurang atau bertambah, karena mereka mengatakan punya transkrip," ujar SBY.
SBY mengatakan wewenang untuk penyadapan hanya dimiliki oleh institusi negara yang memiliki kemampuan menyadap seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Intelijen Negara. Ia pun meminta negara bertanggung jawab.
Lihat: BREAKING NEWS, SBY: Telepon Disadap seperti Skandal Watergate
SBY pun meminta penjelasan pemerintah terkait dengan penyadapan ini. "Saya juga memohon Pak Jokowi, presiden kita memberi penjelasan, dari mana transkrip itu didapat dan siapa yang menyadap," kata SBY.
ARKHELAUS WISNU