TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sallyawati Rahardja terkait dengan dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce dalam kurun 2005-2014 hari ini, Selasa, 31 Januari 2017.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Januari 2017.
Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi Sallyawati. Sebelumnya, ia pernah diperiksa pada 27 Januari 2017 sebagai saksi untuk Emirsyah.
Baca: Emirsyah Satar Tersangka, Ini Alasan KPK Tak Jerat Garuda
Penyidik komisi antirasuah menduga Sallyawati memiliki banyak informasi mengenai peristiwa suap yang menyeret Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 itu. Pada 20 Januari 2017, KPK telah mencekalnya agar, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dia tidak sedang berada di luar negeri. Sallywati merupakan petinggi di grup PT Multi Rekso Abadi (MRA).
Hingga saat ini, KPK baru memeriksa satu saksi, Sallywati, untuk perkara ini. Febri menuturkan, penyidik akan mempertimbangkan untuk memeriksa istri Emirsyah Satar, yang disebut sering cawe-cawe dalam pengaturan proyek di Garuda.
Selain mencekal Sallyawati, penyidik juga mencekal dua mantan pejabat Garuda. Mereka adalah Hadinoto Soedigno dan Agus Wahjudo.
Simak: Emirsyah Tersangka, KPK Ungkap Modus Suap Mesin Garuda
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International. Suap berupa uang sebesar Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.
MAYA AYU PUSPITASARI