TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah polisi mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Jumat, 27 Januari 2017. Kedatangan polisi diduga terkait dengan adanya pesta narkoba di dalam penjara itu. Hasilnya, 16 narapidana positif mengonsumsi narkotika. Polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Besar Tommy Wibisono mengatakan Satuan Reserse Narkoba mencurigai ada pesta narkotika di dalam penjara itu. Dugaan awal, mereka pesta sabu-sabu. "Mereka itu sudah melakukan tindak pidana, di penjara melakukan tindak pidana lagi," kata Tommy.
Baca: Kejanggalan Formulir Diksar Mapala UII: Tidak Boleh Menuntut
Inspeksi mendadak yang dia pimpin dilakukan karena pihak LP ingin lembaga itu bersih dari narkotika. Diduga barang haram itu didapatkan narapidana dari dari luar penjara. Polisi masih terus menyelidiki siapa pemasok sabu-sabu itu. "Kami mendalami siapa pemasoknya, bagaimana bisa masuk ke dalam lapas," kata Tommy.
Tommy berujar bakal memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di dalam penjara. Polisi, kata Tommy, memang berkoordinasi dengan pihak penjara untuk melakukan inspeksi seperti ini.
Polisi diberi keleluasaan untuk menggeledah sel-sel yang dihuni oleh para warga binaan. "Kepala lapas juga ingin penjara bersih dari narkoba," kata dia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Sugeng Riyadi menambahkan berdasarkan hasil tes urin, 15 narapidana positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan satu orang positif pengguna psikotropika. "Mereka yang menggunakan narkoba merupakan tahan yang ada di Blok D," kata dia.
Simak: Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar
Menurutnya, narapidana yang terkena razia masih diproses. Mereka bukanlah para narapidana kasus narkoba tetapi kasus pidana umum. Diduga barang haram itu bisa masuk saat jam berkunjung. ”Dari penyidikan sementara, mereka merupaka para napi pidana umum. Tidak ada yang terlibat kasus narkoba sebelumnya,” katanya.
MUH SYAIFULLAH