TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha impor daging, Basuki Hariman, mengatakan dirinya tidak pernah memberi uang secara langsung kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Alur uang Rp 2,15 miliar diberikan melalui seorang perantara bernama Kamaludin.
Penjelasan Basuki Hariman ini disampaikan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 02.30 Jumat 27 Januari 2017. Pemilik 20 perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepada wartawan, Basuki Hariman membantah pernah memberikan uang kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan uji materi. Basuki Hariman mengaku tidak pernah terlibat dalam pengajuan uji materi undang-undang tersebut.
"Yang berperkara orang lain, tapi saya ingin agar perkara itu menang mengenai daging," kata Basuki Hariman setelah diperiksa penyidik KPK, Jumat 27 Januari 2017.
Baca:
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan
Baca: Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Menurut Basuki Hariman, daging impor yang masuk ke Indonesia terlalu banyak. Ia mengatakan ingin membantu memberi penjelasan kepada seorang hakim anggota uji materi, Patrialis Akbar, bahwa daging impor India dapat merusak peternak lokal.
"Jadi saya jelaskan kepada Patrialis karena dia enggak begitu ngerti. Begitu mengerti dia pelajari, tapi saya tidak pernah berikan uang apa-apa," kata Basuki Hariman menjelaskan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Basuki memberikan uang sebesar Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Uang ini diberikan melalui Kamaludin, sebagai perantara, sebanyak dua kali. "Karena dia (Kamaludin) mengenalkan saya dengan Pak Patrialis, ya sudah saya sanggupi untuk membayar kepada Kamaludin," kata Basuki.
Baca: 10 Orang Ikut Terjaring dalam Penangkapan Patrialis Akbar
Penyerahan uang pertama sebanyak US$ 10 ribu, dan US$ 20 ribu. "Dia minta kepada saya 20 ribu dollar itu buat umrah," ujar Basuki. Sementara duit Sin$ 200 ribu masih utuh di kantongnya. "Hari ini mau diambil penyidik."
Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu bisa dimenangkan. "Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga hari ini terima uang dari saya," ucap Basuki.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin. Penangkapan Patrialis yang sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan mantan anggota DPR mendapat reaksi dari koleganya di Senayan.
Baca: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR
MAYA AYU PUSPITASARI