TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V Bambang Supriyadi mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dasar The Great Camping XXXVII Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Acara tersebut digelar di lereng Gunung Lawu, Tawangmangu, Karanganyar, pada 14-20 Januari 2017. Dokumentasi yang dimaksud, antara lain perizinan, proposal, hingga implementasinya.
“Kami temukan beberapa hal yang semestinya tak boleh terjadi,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kopertis Wilayah V di Yogyakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Beberapa kejanggalan itu, kata Bambang, antara lain berkaitan dengan formulir perizinan dari panitia untuk peserta pendidikan dasar (diksar). Dalam formulir yang diteken di atas meterai 6.000 itu terdapat klausul yang menyebutkan peserta tidak boleh mengajukan tuntutan apabila ada kerugian yang menimpa peserta selama diksar. “Bagaimana enggak boleh menuntut? Itu mengenakkan panitia,” kata Bambang.
Baca juga:
Tiga Mahasiswa Tewas, Rektor UII Mengundurkan Diri
Patrialis Akbar OTT KPK, Ketua MK: Ya Allah Saya Mohon Ampun
Kejanggalan lain di antaranya klausul soal pemberian sanksi fisik kepada peserta yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penjabaran secara detail bentuk sanksi fisik yang diberikan. “Hati-hati, itu membuka peluang adanya kekerasan,” kata Bambang.
Dugaan kekerasan yang berujung kematian tiga peserta diksar, yaitu Muhammad Fadli asal Batam, Syaits Asyam asal Sleman, dan Ilham Ilham Nurpadmy Listia Adi asal Lombok Timur, menurut Bambang tidak terlepas dari tidak adanya unsur akademisi yang menjadi pengawas dan pembimbing di lapangan. Itulah kejanggalan berikutnya. “Harus ada rektor sebagai pembimbing,” kata Bambang.
Catatan atas berbagai temuan itu dihimpun Bambang yang nantinya digunakan untuk mempelajari bagaimana dan hal-hal yang membuka peluang terjadinya kekerasan. Juga bagaimana kekerasan bisa dicegah. Catatan-catatan tersebut akan disampaikan di hadapan para Pembantu Rektor III perguruan tinggi di wilayah V yang akan dikumpulkan pada 16 Februari 2017 mendatang.
“Biar tak terulang. Jangan sampai ada hal-hal dalam kegiatan ekstrakurikuler yang membuka peluang kekerasan,” kata Bambang.
Baca juga:
Surat Pernyataan Anggota Mapala UII Tak Gugurkan Pidana
Diksar Mapala UII, Korban Meninggal Sebelum sampai Puskesmas
Rencana pengumpulan para Pembantu Rektor III seluruh perguruan tinggi di Indonesia itu merupakan instruksi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Intan Ahmad. Tujuannya untuk memberikan informasi dan penegasan soal larangan adanya kekerasan di kampus, baik kekerasan secara verbal, fisik, maupun psikis.
Adapun Rektor UII Harsoyo yang baru saja mengundurkan diri menyatakan tidak tahu-menahu soal ada tidaknya pengawasan diksar tersebut di lapangan. Menurut dia, yang lebih mengetahui adalah bidang kemahasiswaan.
“Kalau dosen yang memberikan materi ada. Tapi kalau nungguin di lapangan enggak. Enggak mungkin dosen blusukan ke naik turun jurang,” kata Harsoyo.
PITO AGUSTIN RUDIANA