TEMPO.CO, Karanganyar - Peserta pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, membuat surat pernyataan sebelum mengikuti kegiatan tersebut. Inti salah satu surat penyataan itu adalah pihak keluarga tidak akan menuntut apabila ada kerugian fisik atau jiwa.
"Tindak pidana tidak bisa dihapus hanya dengan surat pernyataan bermeterai," kata Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga:
Begini Detik-detik Sebelum Peserta Diksar Mapala UII Tewas
3 Mahasiswa UII Tewas, Panitia Diklat Dilarang Keluar Kota
Akhir pekan lalu, tiga mahasiswa UII meninggal setelah mengikuti pendidikan dasar pecinta alam di lereng selatan Gunung Lawu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Polisi saat ini sudah memegang 37 surat pernyataan bermeterai dari para peserta pendidikan dasar mapala UII. Selain itu, polisi telah meminta pendapat kepada ahli pidana dari Universitas Surakarta mengenai kekuatan surat itu.
Menurut Safri, polisi telah memperoleh pendapat ahli yang dibutuhkan. Ahli pidana menyebutkan surat bermeterai itu tidak menggugurkan tanggung jawab panitia diksar.
Bahkan polisi menduga keberadaan surat itu justru menjadi pemicu terjadinya kekerasan selama penyelenggaraan diksar. "Dugaan ini kami dalami," ujar Ade.
Rencananya, polisi akan memeriksa panitia diksar pada Senin pekan depan. Pihaknya telah melayangkan panggilan resmi kepada panitia. "Kami melayangkan surat panggilan resmi sesuai dengan permintaan kampus," tuturnya.
AHMAD RAFIQ