TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016. Kedatangannya itu untuk bertemu dengan tersangka kasus pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Jamran dan Rizal Kobar.
"Saya barusan bertemu dengan Jamran dan Rizal, Alhamdulillah keduanya sehat dan kami sempat berbincang sebentar," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Desember 2016.
Yusril menuturkan, saat ia datang, Jamran dan Rizal tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Makar dan pelanggaran UU ITE lainnya, Sri Bintang Pamungkas. Yusril pun menegaskan bahwa saat ini ia bergabung dengan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya yang selama ini mendampingi Jamran dan Rizal.
"Saya bergabung dengan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya untuk mendampingi dan menjadi penasehat hukum Jamran dan Rizal, begitu juga sejumlah advokat dari Ihza & Ihza Law Firm," katanya.
Yusril menambahkan, pihaknya juga akan segera mengurus pengajuan penangguhan penahanan bagi keduanya. Ia akan meyakinkan polisi bahwa keduanya akan kooperatif dan menghormati proses hukum.
"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," kata Yusril.
Baca: Dijerat UU ITE, Polisi Dalami Keterlibatan Hatta Soal Makar
Terkait dengan penangkapan Hatta Taliwang, Yusril mengaku belum bertemu dengan Hatta. "Saya datang ke Polda dan menurut info Hatta ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Saya doakan Hatta dalam keadaan baik," katanya.
Jamran dan Rizal ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.
Mereka terbukti aktif menyebarkan informasi yang berpotensi penghasutan dan memicu keributan karena SARA di media sosial Facebook. Mereka dijerat pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE.
INGE KLARA
Baca juga:
Polri Akan Buka Data Penyandang Dana Makar, Asal...
Dituduh Rencanakan Makar, Ini Kronologi Versi Rachmawati