TEMPO.CO, Jakarta – Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan aktivis Hatta Taliwang dengan Upaya makar yang disangkakan kepada delapan tokoh lainnya.
”Soal keterlibatan makar, sedang diselidiki,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Desember 2016.
Baca: Dugaan Makar, Hatta Taliwang Ditangkap
Argo menegaskan, saat ini Hatta Taliwang dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alasannya, karena Hatta mengunggah kalimat yang isinya menimbulkan permusuhan terkait dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial Facebook miliknya.
”Dia menuliskan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa, makanya kami tangkap,” katanya.
Saat ini Hatta masih menunggu kuasa hukumnya mendampingi pemeriksaan. Polisi pun telah menyita beberapa barang bukti, seperti telepon seluler, buku-buku, dan buku catatan milik Hatta.
”Saat ini, polisi sedang mempelajari bukti tersebut. Intinya di posting itu. Ini kami kembangkan posting-an lain,” katanya.
Baca: Rahmawati: Saya Tidak Berupaya Makar
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap aktivis Hatta Taliwang pada Kamis dinihari, 8 Desember 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan Hatta ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE.
INGE KLARA