TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hari ini memenuhi undangan Kementerian Perhubungan untuk membahas Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan trem di Kota Surabaya.
Risma didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota Surabaya, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Bagian Perlengkapan Kota Surabaya.
“Saya akan sampaikan bahwa semuanya sudah siap, saya juga sudah bangun park and ride sebagai penunjang trem, yang penting semuanya sudah siap,” kata Risma saat masih berada di Balai Kota Surabaya, Jumat, 25 Nopember 2016.
Menurut Risma, dalam pembahasan itu akan dibicarakan masalah pendanaannya. Apakah mega proyek itu tetap dicover oleh pemerintah pusat atau sebagian harus ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Risma menjelaskan, masalah pendanaan itu penting dibahas. Saat dia bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Belanda pekan lalu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki uang untuk membangun trem di Kota Surabaya.
Risma mengatakan, dia menjelaskan kepada Sri Mulyani bahwa sesuai rencana awal, biaya pembangunan trem bersumber dari investor. Namun, batal karena ada komitmen dengan Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bahwa semua pendanaan melalui APBN murni.
"Saya sampaikan kondisinya seperti itu. Saya sudah empat tahun membahas trem, tiba-tiba kemudian ada penjaminan dan lainnya,” ujar Risma.
Dalam pembahasan, kata Risma, juga akan dibicarakan dana pinjaman dari pemerintah Jerman senilai Rp 1,5 triliun Dana itu menganggur di Kementerian Perhubungan. Risma berharap dana itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan trem di Surabaya. “Bantuan dari Jerman sudah saya sampaikan kepada Ibu Menteri Keuangan,” ucapnya.
Hingga saat ini, Risma tetap optimistis pembangunan trem di Surabaya akan terealisasi meskipun masih memerlukan waktu yang lama. Dia meyakini biaya pembangunan trem terbilang murah.
Risma mengatakan, sebenarnya proyek trem di Surabaya hanya menunggu izin operasional dari pemerintah pusat. Setidaknya ada dua izin, yaitu izin jalan dan izin bangunan. “Kalau ini terus ditunda-tunda, maka biaya operasional akan semakin mahal, makanya harus dipercepat.”
MOHAMMAD SYARRAFAH