TEMPO.CO, Kupang - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Marthen datang bersama sejumlah penasehat hukumnya. "Saya heran belum ada pemeriksaan saksi, tapi sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Marthen, Kamis siang, 10 November 2016.
Markas Polda Nusa Tenggara Timur tengah memeriksa kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan luar sekolah senilai Rp 77 miliar pada 2007. Penyidikan dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dipimpin Hendrik Kristian.
Saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, Marthen menjabat Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur. Marthen bersama penasehat hukumnya berusaha menemui penyidik KPK. Marthen ingin mempertanyakan mengapa dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu.
Hari ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi. Dalam surat panggilan kepada saksi itu disebutkan pemeriksaan saksi atas tersangka Marthen Dira Tome.
Pada Mei 2016, Marthen mempraperadilkan KPK atasan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Nursyam mengabulkan gugatan Marthen. Alasannya, penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah. Hakim juga meminta KPK mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka terhadap Marthen.
Namun KPK kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka. Saat berada di Kupang, Selasa, 9 Agustus 2016, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Basaria Panjaitan mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Marthen. "Sprindik baru diterbitkan setelah Marthen dinyatakan menang dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Marthen menyatakan keberetan atas sikap KPK yang kembali menjadikannya sebagai tersangka. Dia beralasan KPK tidak menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menghentikan penyidikan kasus itu. Pengadilan juga meminta kasus itu dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar dihentikan penyidikannya.
Menurut Marthen, pada poin lain putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, termasuk penetapan tersangka yang sifatnya merugikan Marthen. "Nah, putusan pengadilan itu belum dilaksanakan, tiba- tiba saya jadi tersangka," ucapnya.
Salah seorang penasehat hukum Marthen, Johanis Rihi, mengatakan berdasarkan data dari saksi yang dipangil KPK, terungkap laporan kasus dugaan korupsi itu diterima pada 18 Oktober 2016. Adapun Sprindik penetapan Marthen sebagai tersangka dikeluarkan pada 31 Oktober 2016. "Dalam rentang waktu 18 hingga 31 Oktober tidak pernah ada seorang pun yang diperiksa sebagai saksi," tutur Johanis.
Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari Hendrik Kristian yang memimpin penyidik KPK. Begitu pula penyidik KPK lainnya.
YOHANES SEO