TEMPO.CO, Sukabumi - Empat anggota polisi, yang menjadi saksi kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, belum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hingga hari ini. Mereka adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Para anggota Polri ini merupakan ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. KPK menduga keempat polisi ini mengetahui kasus penyuapan ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan keempat anggota Polri itu akan dilakukan untuk pengembangan kasus baru. "Karena kasus yang pertamanya kan sudah naik, baru yang kedua," katanya pada acara media gathering KPK di Sukabumi, Jumat, 19 Agustus 2016.
Dalam perkara ini, berkas perkara Direktur Utama PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno sudah naik ke pengadilan. Dia diduga menjadi perantara dalam suap yang dilakukan PT First Media, anak perusahaan Lippo Group. PT First Media diduga menyuap Edy Nasution agar pengajuan peninjauan kembali perkara perdata mereka yang sudah jatuh tempo bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy pun diduga menerima duit Rp 50 juta. Sedangkan berkas Edy Nasution masih belum naik.
Belakangan, Nurhadi disebut-sebut ikut mengatur perkara itu. Doddy diduga beberapa kali pernah mengunjungi Nurhadi di rumahnya. Dalam persidangan, Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution untuk menanyakan berkas perkara yang diduga milik Lippo Group.
Saat penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, penyidik menemukan memo-memo dari Lippo Group dan sejumlah duit sebesar Rp 1,7 miliar.
Agus Rahardjo mengatakan karena keempat anggota Polri tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang lain, maka pemanggilannya tergantung keperluan penyidik.
Namun, Agus memastikan sudah berkoordinasi dengan Jenderal Tito mengenai pemeriksaan keempat polisi. "Kalau sama Pak Tito enak, periksa-periksa aja," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI