TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kepala daerah inkumben tidak perlu cuti kampanye dalam mengikuti pemilihan umum.
“Kalau inkumben itu kan setiap hari sebetulnya kampanye kalau mau jujur,” kata Djarot di Balai Kota DKI, Senin, 8 Agustus 2016.
Djarot mengungkapkan, saat ini cara kepala daerah berkampanye sudah tidak lagi menggunakan cara lama. Namun, dengan menunjukkan kinerja, menurut Djarot, sudah termasuk kampanye.
“Kan, sekarang enggak musim lagi kampanye ‘pilih saya, saya yang terbaik’. Kan, enggak ada,” ujarnya.
Karena itu, Djarot menuturkan, setiap kepala daerah yang hendak berkampanye sebaiknya bekerja saja dan menunjukkan hasil yang bagus. Sebab, kata dia, seorang kepala daerah yang baru pertama kali terpilih pun mesti mengkampanyekan prestasi, integritas moral, dan hasilnya.
“Sekarang sudah tidak musim lagi kampanye di lapangan besar,” tuturnya. “Bikin macet ya, yang dilihat apa kalau kampanye besar-besar itu? Hiburan, bukan programnya.”
Aturan cuti kampanye tertuang dalam Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal itu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belakangan mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal tersebut. Ia mengaku bukan ingin menghapus pasal, melainkan meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi menafsirkan UU Pilkada agar tidak memaksakan calon kepala daerah yang tidak mau melakukan kampanye.
FRISKI RIANA