Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR: Perlu Pendekatan Baru dalam Penyelesaian Masalah Penyanderaan

image-gnews
Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina, Februari 2009. REUTERS
Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina, Februari 2009. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, mengatakan perlu pendekatan baru untuk menyelesaikan masalah penyanderaan anak buah kapal asal Indonesia yang diculik kelompok militan Abu Sayyaf. Menurut dia, upaya pembebasan berupa tindakan jangka pendek belum bisa menyelesaikan penyebab utamanya. "Ibaratnya menyembuhkan sakit, itu cuma menyembuhkan gejalanya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2016.

Adapun penyebab utama, kata Sukamta, yaitu politik internal Filipina. Ada ketidakadilan dan kesenjangan pembangunan di sana. Untuk itu, politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mendesak pemerintah Filipina untuk meredam konflik di negaranya. "Mungkin Indonesia bisa dijadikan contoh saat menangani konflik GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Aceh," katanya.

Sukamta menambahkan, faktor penyebab berikutnya yaitu wilayah perbatasan yang rawan sehingga kerap terjadi aksi perompakan. "Sehingga perlu dilakukan kerja sama lintas negara untuk menjaga keamanan perbatasan," tuturnya.

Adapun pendekatan jangka pendek yang dapat dilakukan yaitu operasi militer bersama secara reguler, dengan melibatkan tentara gabungan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Menurut Sukamta, TNI dan Polri memiliki pasukan elite yang dapat membebaskan sandera.

Namun, Sukamta mengingatkan agar meminimalisasi penggunaan senjata pembunuh, kecuali memang tidak ada jalan lain. "Tugas utama TNI dan Polri adalah membebaskan sandera," ujarnya.

Adapun untuk jangka panjang, perlu kerja sama pertahanan antarnegara, terutama keamanan maritim. Indonesia telah memiliki kerja sama pertahanan dengan Malaysia yang dinamakan Elang Malindo, begitu pula dengan Filipina. "Hubungan ini diperkuat dengan kerja sama trilateral tadi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pendekatan komprehensif jangka panjang bisa pula dilakukan dengan diplomasi lewat pemerintah, misalnya antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Begitu pula diplomasi parlemen ketiga negara.

Tujuan diplomasi ini yaitu untuk mencapai kestabilan kawasan. Sebab, sebagai sesama anggota ASEAN, Indonesia dapat mendorong dan memberi masukan kepada pemerintah Filipina agar bisa menyelesaikan konflik. "Baik dengan MNLF (Moro National Liberation Front), MILF (Moro Islamic Liberation Front), dan kelompok Abu Sayyaf yang sudah berkepanjangan ini," ucapnya.

Sukamta mengingatkan kembali agar jangan sampai terlibat dalam peperangan yang sebenarnya bukan perang Indonesia. Menurut dia, insiden penyanderaan ini jangan sampai mengalihkan fokus dari potensi konflik yang lebih besar. "Seperti Natuna, Laut Cina Selatan, dan seterusnya," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

13 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

14 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Hamas Rilis Video Sandera Amerika Masih Hidup

19 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
Hamas Rilis Video Sandera Amerika Masih Hidup

Hamas merilis kondisi terkini sandera asal Amerika Serikat yang dalam keadaan sehat.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

22 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.