Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR: Perlu Pendekatan Baru dalam Penyelesaian Masalah Penyanderaan

image-gnews
Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina, Februari 2009. REUTERS
Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina, Februari 2009. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, mengatakan perlu pendekatan baru untuk menyelesaikan masalah penyanderaan anak buah kapal asal Indonesia yang diculik kelompok militan Abu Sayyaf. Menurut dia, upaya pembebasan berupa tindakan jangka pendek belum bisa menyelesaikan penyebab utamanya. "Ibaratnya menyembuhkan sakit, itu cuma menyembuhkan gejalanya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2016.

Adapun penyebab utama, kata Sukamta, yaitu politik internal Filipina. Ada ketidakadilan dan kesenjangan pembangunan di sana. Untuk itu, politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mendesak pemerintah Filipina untuk meredam konflik di negaranya. "Mungkin Indonesia bisa dijadikan contoh saat menangani konflik GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Aceh," katanya.

Sukamta menambahkan, faktor penyebab berikutnya yaitu wilayah perbatasan yang rawan sehingga kerap terjadi aksi perompakan. "Sehingga perlu dilakukan kerja sama lintas negara untuk menjaga keamanan perbatasan," tuturnya.

Adapun pendekatan jangka pendek yang dapat dilakukan yaitu operasi militer bersama secara reguler, dengan melibatkan tentara gabungan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Menurut Sukamta, TNI dan Polri memiliki pasukan elite yang dapat membebaskan sandera.

Namun, Sukamta mengingatkan agar meminimalisasi penggunaan senjata pembunuh, kecuali memang tidak ada jalan lain. "Tugas utama TNI dan Polri adalah membebaskan sandera," ujarnya.

Adapun untuk jangka panjang, perlu kerja sama pertahanan antarnegara, terutama keamanan maritim. Indonesia telah memiliki kerja sama pertahanan dengan Malaysia yang dinamakan Elang Malindo, begitu pula dengan Filipina. "Hubungan ini diperkuat dengan kerja sama trilateral tadi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pendekatan komprehensif jangka panjang bisa pula dilakukan dengan diplomasi lewat pemerintah, misalnya antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Begitu pula diplomasi parlemen ketiga negara.

Tujuan diplomasi ini yaitu untuk mencapai kestabilan kawasan. Sebab, sebagai sesama anggota ASEAN, Indonesia dapat mendorong dan memberi masukan kepada pemerintah Filipina agar bisa menyelesaikan konflik. "Baik dengan MNLF (Moro National Liberation Front), MILF (Moro Islamic Liberation Front), dan kelompok Abu Sayyaf yang sudah berkepanjangan ini," ucapnya.

Sukamta mengingatkan kembali agar jangan sampai terlibat dalam peperangan yang sebenarnya bukan perang Indonesia. Menurut dia, insiden penyanderaan ini jangan sampai mengalihkan fokus dari potensi konflik yang lebih besar. "Seperti Natuna, Laut Cina Selatan, dan seterusnya," ujarnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

4 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

9 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

11 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Israel Mulai Putus Asa dengan Pembicaraan Damai yang Dimediasi Qatar dan Mesir

1 hari lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Mulai Putus Asa dengan Pembicaraan Damai yang Dimediasi Qatar dan Mesir

Pihak yang bersengketa dalam perang Israel -Hamas telah meningkatkan upaya negosiasi dengan di mediasi Qatar dan Mesir.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Menhan Israel: Hasil Akhir Perang Gaza akan Berdampak ke Timur Tengah selama Bertahun-tahun

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant berbicara selama konferensi pers bersama dengan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin di Kementerian Pertahanan Israel di Tel Aviv, Israel 18 Desember 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Menhan Israel: Hasil Akhir Perang Gaza akan Berdampak ke Timur Tengah selama Bertahun-tahun

Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengatakan hasil akhir dari perang di Gaza akan memengaruhi Timur Tengah selama bertahun-tahun.