TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengimbau para pejabat dan pegawai negeri sipil tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi," kata Laode saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Juni 2016.
Laode berujar, imbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik sangat jelas. Ia menegaskan, tidak boleh pejabat mencampurkan urusan pribadi dengan publik. Ia menilai itu adalah prinsip utama dari asas pemerintahan yang baik.
Menurut Laode, mobil dinas seharusnya hanya digunakan para pejabat untuk urusan kantor atau dinas. Penggunaannya pun sebaiknya pada jam kantor. Ia mencontohkan, di KPK, mobil dinas hanya digunakan untuk urusan kantor dan dinas.
Laode mengimbau instansi lain bisa mengikuti KPK. "Kami berharap instansi negara yang lain hanya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan tugas atau dinas," ujarnya.
Meski begitu, Laode menuturkan pihaknya tidak perlu mengeluarkan larangan terhadap penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, aturan seharusnya dikeluarkan masing-masing instansi pemerintah.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.
DANANG FIRMANTO