TEMPO.CO, Pekanbaru - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau mencatat 244 pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya membolos pada hari pertama kerja setelah cuti Lebaran. Para pegawai negeri pelanggar aturan itu bakal dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat.
"Sanksi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Asrizal, Selasa, 12 Juli 2016.
Menurut Asrizal, berdasarkan absensi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, terdapat 8.009 pegawai negeri di Pemerintah Provinsi Riau. Namun sebanyak 244 diketahui tidak hadir pada hari pertama masuk kerja.
Adapun sebanyak 7.765 lainnya hadir saat apel pagi. "Hanya 3,05 persen pegawai yang tidak hadir pada hari pertama," ujarnya.
Sebelum menjatuhkan sanksi tegas, Badan Kepegawaian Riau bakal melakukan verifikasi terlebih dulu ke satuan kerja perangkat daerah tempat mereka bertugas untuk memastikan kebenaran data absensi tersebut.
Azrisal menambahkan, peraturan pemerintah tersebut diperkuat dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang pegawai negeri sipil menambah waktu cuti bersama. "Surat edaran Menteri jelas melarang PNS mangkir pada hari pertama kerja," ucapnya.
RIYAN NOFITRA