TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mengirimkan draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Presiden Joko Widodo pada pekan ini. Draf tersebut telah diharmonisasi bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan awal bulan depan draf sudah bisa kami serahkan ke DPR," ujar Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu, menurut Tjahjo, ada beberapa poin perubahan krusial, seperti siapa yang akan memutuskan sengketa. "Karena kan sekarang Komisi Pemilihan Umum bisa, Badan Pengawas Pemilihan Umum bisa, kemudian Mahkamah Agung juga bisa. Jadi kan ribet, seperti kasus di Kalimantan Tengah dan Manado," katanya.
Pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah di Kalimantan Tengah dan Kota Manado, Sulawesi Utara, menganggap proses demokrasi di sana tak memiliki landasan hukum atau inkonstitusional. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah baru dilakukan pada 27 Januari 2016 atau mundur dari jadwal bersamaan dengan daerah lain. Penundaan diberlakukan dalam pemilihan Wali Kota Manado. Pemilihan di dua daerah ini dilakukan lantaran Komisi Pemilihan Umum Daerah masih menunggu putusan akhir persidangan tata usaha negara di Mahkamah Agung (MA), yang diajukan satu pasangan calon.
Dalam revisi itu, akan dibahas permasalahan apakah seluruh partai politik boleh diborong oleh satu pasangan calon. "Mungkin perlu batasan," tuturnya. Poin lain, menurut Tjahjo, mengenai anggota DPR, PNS, dan TNI yang maju dalam Pilkada. "Itu harus otomatis mundur atau cuti," katanya.
Tjahjo menargetkan, revisi UU Pilkada dapat selesai pertengahan 2016. "Kalau KPU menginginkan, paling lambat Agustus selesai," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI