TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berujar, tindakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang diduga mengirimkan memo untuk menitipkan familinya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono telah melanggar etik.
"Apabila terbukti, jelas sanksinya berat. Dia hakim, ketua lagi. Tugasnya adalah menjaga konstitusi, bukan menjaga sanak saudaranya," ujar Feri saat dihubungi pada Selasa, 18 Januari 2016.
BACA: Diduga Titipkan Familinya, Ketua MK Disebut Langgar Pidana
Feri menjelaskan, kasus pelanggaran etik oleh hakim MK dapat disidangkan oleh Dewan Etik. Dewan itu terlebih dulu menerima laporan atas kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim MK. "Namun, tanpa laporan pun, Dewan Etik harus progresif kalau sudah jadi wacana publik," katanya.
Untuk pemeriksaan pelanggaran etika, menurut Feri, dilakukan oleh Majelis Kehormatan yang dibentuk Dewan Etik. Majelis itulah yang nantinya menentukan pelanggaran kode etik bagi hakim MK, yakni tertulis (sanksi ringan), pemberhentian sementara (sanksi sedang), dan pemberhentian tetap (sanksi berat).
BACA: Jaksa Widyo Pramono Akui Minta Rekomendasi Ketua MK
"Soal apa jenis sanksi yang dijatuhkan, sangat bergantung pada nurani Majelis Kehormatan hakim MK," tuturnya. Namun Feri menyayangkan bahwa Majelis Etik diisi oleh hakim MK dan juga unsur masyarakat yang mayoritas diisi pula oleh orang-orang dekat MK. "Masak jeruk makan jeruk?"
Sebelumnya, beredar memo yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang diduga dikirimkan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Dalam memo itu, si penulis meminta Widyo memperlakukan secara khusus familinya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” tulisnya.
BACA: Ini Isi Memo Katelebece yang Diduga Ditulis Ketua MK
Setelah mengucapkan terima kasih, si penulis pun membubuhkan paraf dan menuliskan namanya di bawah tanda tangan: Arief Hidayat. Nama Arief juga tercantum pada kartu nama yang dilampirkan pada bagian atas memo. Nama yang tertulis adalah Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS, dengan jabatan Chief Justice.
Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” kata Arief di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. “Memo yang beredar itu sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.”
ANGELINA ANJAR SAWITRI