TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akan diperiksa kembali dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial provinsi itu. "Masih dibutuhkan. Kami lihat dulu. Kemungkinan masih (memanggil Wagub), tapi belum kami jadwalkan," ucap Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis, 12 November 2015.
Arminsyah mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Apakah tersangkanya Tengku Erry, pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara? "Nanti dulu," ujarnya.
Pada Senin, 2 November 2015, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot, antara lain, dianggap tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan evaluasi saat proses pelanggaran hibah dan bansos. Sedangkan Eddy diduga terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Eddy bersama-sama dengan Gatot dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Menurut perhitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,205 miliar," tutur Arminsyah.
LARISSA HUDA