TEMPO.CO, Surakarta - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas vonis hakim pada 2011. Pengasuh Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baasyir, 72 tahun, merasa tidak pernah terlibat dalam kasus teror yang dituduhkan kepadanya. "Kami akan mengajukan ke pengadilan dua pekan mendatang," kata Ketua Dewan Penasihat Tim Pembela Muslim Mahendradatta mewakili Baasyir di Surakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.
Ia sudah menyiapkan materi yang akan diajukan dalam proses peninjauan kembali itu. Pihaknya juga telah memiliki bukti baru atau novum yang akan digunakan sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali.
"Ada tiga saksi penting yang selama ini belum pernah dibawa ke pengadilan," ujarnya. Dia yakin tiga saksi itu mengetahui bahwa Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah terlibat dalam kasus terorisme yang dituduhkan.
Di pengadilan, Baasyir dianggap terlibat dalam pendanaan pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh. Baasyir, yang saat ini mendekam di Nusakambangan, sempat mengajukan upaya hukum kasasi lantaran tidak terima dengan vonis itu. Namun upaya hukum tersebut ditolak Mahkamah Agung.
Menurut Mahendradatta, Baasyir memang mengetahui adanya pelatihan di Aceh. Namun dia mengira kegiatan itu hanya latihan baris-berbaris. "Seperti yang biasa dilakukan kelompok laskar," tuturnya.
Baasyir juga mengklaim tidak pernah mengalokasikan dana untuk pelatihan tersebut. Mahendradatta mengakui Baasyir pernah mengumpulkan dana hingga Rp 40 juta. "Namun pengumpulan dana itu bertujuan untuk kegiatan kemanusiaan, yaitu membeli ambulans," ucapnya.
AHMAD RAFIQ