TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 14 September 2015, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sahrin Hamid, kuasa hukum Rusli Sibua saat berperkara di Mahkamah Konstitusi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Sahrin membeberkan perannya dalam kasus suap yang membuat Rusli memenangkan perkara di MK itu. "Akil menelepon saya terus untuk meminta uang," kata Sahrin saat bersaksi, Senin, 14 September 2015.
Akil adalah hakim yang menangani perkara Rusli di MK bersama-sama dengan hakim Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Melalui Sahrin, Akil meminta duit sejumlah Rp 6 miliar pada Rusli sebelum putusan dijatuhkan.
Permintaan Akil lantas disampaikan Sahrin pada Rusli dalam pertemuan di sebuah kafe di Hotel Borobudur Jakarta. Dalam pertemuan itu turut hadir Muhlis Tapi Tapi, yang merupakan tim sukses Rusli. Mereka bertiga menyepakati hanya akan memenuhi permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar.
Sahrin membenarkan dirinyalah yang berkomunikasi dengan Akil perihal permintaan dan penyerahan uang. "Saya sampaikan pada Akil hanya ada Rp 3 miliar," ucap Sahrin. "Dia meminta duit ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan untuk pembayaran transportasi kelapa sawit." CV Ratu Samagat adalah Perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.
Rusli Sibua dan pasangannya Weni R Paraisu mengikuti Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara pada 16 Mei 2011. Dari hasil pemilihan, Rusli dan pasangannya dikalahkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Rusli menempati urutan ketiga dengan jumlah suara 10.649. Sementara Arsad-Demianus memperoleh 11.455 suara.
Rusli-Weni lantas mengajukan keberatan atas keputusan KPU kabupaten Pulau Morotai. Sahrin Hamid ditunjuk sebagai penasehat hukum Rusli dalam pengajuan perkara itu.
Dari Rp 3 miliar yang disepakati, Sahrin mengaku hanya mengetahui perihal transfer sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dari BCA cabang Tebet. "Saya yang memegang slip pengiriman," kata dia.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa total duit yang diberikan Rusli pada Akil adalah sejumlah Rp 2,989 miliar. Benar saja, setelah duit ditransfer pada Akil, keberatan Rusli-Weni dikabulkan MK pada 20 Juni 2011. MK memutus Rusli-Weni menang dengan 11.134 suara sementara pasangan Arsad-Demianus hanya mendapat suara 7.012.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA