Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Morotai Akui Suap MK Rp 3 Miliar Agar Menang Pilkada

image-gnews
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 14 September 2015, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sahrin Hamid, kuasa hukum Rusli Sibua saat berperkara di Mahkamah Konstitusi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Sahrin membeberkan perannya dalam kasus suap yang membuat Rusli memenangkan perkara di MK itu. "Akil menelepon saya terus untuk meminta uang," kata Sahrin saat bersaksi, Senin, 14 September 2015.

Akil adalah hakim yang menangani perkara Rusli di MK bersama-sama dengan hakim Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Melalui Sahrin, Akil meminta duit sejumlah Rp 6 miliar pada Rusli sebelum putusan dijatuhkan.

Permintaan Akil lantas disampaikan Sahrin pada Rusli dalam pertemuan di sebuah kafe di Hotel Borobudur Jakarta. Dalam pertemuan itu turut hadir Muhlis Tapi Tapi, yang merupakan tim sukses Rusli. Mereka bertiga menyepakati hanya akan memenuhi permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar.

Sahrin membenarkan dirinyalah yang berkomunikasi dengan Akil perihal permintaan dan penyerahan uang. "Saya sampaikan pada Akil hanya ada Rp 3 miliar," ucap Sahrin. "Dia meminta duit ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan untuk pembayaran transportasi kelapa sawit." CV Ratu Samagat adalah Perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.

Rusli Sibua dan pasangannya Weni R Paraisu mengikuti Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara pada 16 Mei 2011. Dari hasil pemilihan, Rusli dan pasangannya dikalahkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Rusli menempati urutan ketiga dengan jumlah suara 10.649. Sementara Arsad-Demianus memperoleh 11.455 suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rusli-Weni lantas mengajukan keberatan atas keputusan KPU kabupaten Pulau Morotai. Sahrin Hamid ditunjuk sebagai penasehat hukum Rusli dalam pengajuan perkara itu.

Dari Rp 3 miliar yang disepakati, Sahrin mengaku hanya mengetahui perihal transfer sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dari BCA cabang Tebet. "Saya yang memegang slip pengiriman," kata dia.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa total duit yang diberikan Rusli pada Akil adalah sejumlah Rp 2,989 miliar. Benar saja, setelah duit ditransfer pada Akil, keberatan Rusli-Weni dikabulkan MK pada 20 Juni 2011. MK memutus Rusli-Weni menang dengan 11.134 suara sementara pasangan Arsad-Demianus hanya mendapat suara 7.012.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Dugong 3 Meter Mati di Wilayah Perairan Pulau Morotai

23 Maret 2022

Petugas mengukur bangkai dugong yang dievakuasi ke pesisir pantai Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. (ANTARA/HO PSDKP Ambon)
Dugong 3 Meter Mati di Wilayah Perairan Pulau Morotai

Dugong termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia.


Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Morotai, Maluku Utara

9 Maret 2022

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Morotai, Maluku Utara

BMKG melaporkan pusat gempa berada di laut sejauh 60 kilometer timur laut Daruba.