TEMPO.CO, Lhokseumawe – Tenggelamnya kapal yang ditumpangi sekitar lebih dari 80 orang tenaga kerja Indonesia di perairan Sabak Bernam, Selangor, Malaysia, Kamis, 3 September 2015, meninggalkan duka. Dalam musibah itu, 64 orang ditemukan telah menjadi mayat dan 19 orang berhasil diselamatkan.
Boy, 27 tahun, warga Aceh Utara yang telah berkali-kali melewati jalur itu, bercerita, dia bersama rekan-rekannya terpaksa menggunakan kapal laut lantaran dokumennya sudah kedaluwarsa. Visa yang digunakannya bekerja hanya berlaku satu bulan. Maklum, dia hanya bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. "Kami tak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia untuk mengurus visa. Jadi ya biarkan saja," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 9 September 2015.
Saat visa habis, ucap Boy, mereka tetap bekerja meski sebagai tenaga kerja ilegal. Bahkan para pekerja ilegal ini sampai lima tahun bekerja di Malaysia. Selama lima tahun itu, mereka, yang sebagian bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pramusaji, pedagang, dan sopir, kadang kangen dengan keluarga. "Kan, kami pulang untuk jenguk keluarga dan kembali lagi ke Malaysia. Makanya dipilih pulang lewat jalur belakang (ilegal)." (Baca: Kisah Sedih Nurlaila,TKI Aceh Korban Kapal Karam di Malaysia)
Menurut Boy, tak sulit mencari alternatif jalur ilegal ini karena banyak agen yang memberikan tawaran. Namun keberangkatan kapal tidak setiap hari ada. "Waktunya tidak tentu. Ada yang cuma satu hari menunggu, ada yang beberapa jam saja, dan sampai ada yang menunggu selama seminggu," tutur Boy, yang menyebut hal ini karena kapal yang akan ditumpangi belum bisa merapat ke sungai.
Mereka yang menunggu pun tidak diinapkan di tempat penampungan yang tersedia. Mereka ditampung secara diam-diam di rumah-rumah yang disiapkan agen. "Ada juga yang harus menunggu di hutan," ujar Boy.
Agen mematok ongkos perjalanan lewat jalur ilegal dengan boat sekitar 85 ringgit atau sekitar Rp 280 ribu dengan tujuan Tanjung Balai, Kepualaun Riau. Ada juga, jalur lain dengan tujuan Pulau Batam. "Uang segitu cuma untuk ongkos, sementara konsumsi selama di perjalanan adalah urusan penumpang," kata Boy.
Boy menjelaskan selama ini, jalur penyeberangan ilegal umumnya menggunakan pesisir pantai Selangor, Pesisir Perak, dan Port Klang. Kalau menggunakan jalur ini, umumnya boat akan mendarat di Tanjung Balai. Sedangkan yang menggunakan jalur pesisir pantai Johor, boat akan mendarat di Batam.
IMRAN M.A.
Baca juga:
Krisdayanti Pamer Foto Berdua Aurel, Ini Ceritanya
Pria Ini Beternak 100 Unta Demi Penyiar TV Berparas Aduhai