TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan grasi yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar atas vonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009. "Kemarin suratnya sudah masuk ke Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Juli 2015.
Menurut Pratikno, Presiden sedang mengkaji aspek yuridis dan kemanusiaan. Presiden, kata Pratikno, sudah mendengarkan penjelasan dari Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, serta Kapolri mengenai grasi ini. "Saat ini Presiden sedang mempertimbangkan grasi tersebut," ujar Pratikno.
Pratikno mengungkapkan bahwa menurut undang-undang Presiden harus menjawab permohonan grasi paling lambat 90 hari setelah grasi diajukan. "Dalam beberapa hari ke depan lah ya, masih ada waktu sekitar sepuluh harian lebih, hampir dua mingguan," ujar Pratikno tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai pertimbangan grasi.
Grasi adalah hak prerogratif presiden dengan terlebih dahulu mendengar masukan Mahkamah Agung. Namun pertimbangan ini tidak mengikat presiden. Kemarin sejumlah petinggi lembaga hukum diskusi soal pemberian grasi untuk Antasari di Istana Negara. Mereka adalah Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, serta Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo akan memberikan grasi kepada Antasari Azhar. Namun, kata dia, pemberian grasi itu terhalang beberapa hal. Salah satunya adalah masalah waktu pengajuan grasi yang sudah melebihi tenggat.
Musababnya, sesuai Pasal 7 ayat 2 UU Grasi disebutkan bahwa batas pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah vonis pengadilan akhir. Namun Antasari baru mengajukan grasi setelah tiga tahun divonis pengadilan.
REZA ADITYA