TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami (MU). Muhammad Afif selaku kuasa hukum Merry Utami sekaligus Direktur LBH Masyarakat (LBHM) menyampaikan grasi kepada kliennya diberikan Jokowi melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023. Keppres tersebut mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup. Menurut kuasa hukum Merry Utami, grasi ini telah diajukan sejak 2016.
Sebelumnya, Prof Dr OC Kaligis SH MH, Akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNM), Sulawesi Utara mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan pada awal April 2023. Surat itu ia kirimkan sebagai akademisi pada perguruan tinggi negeri menyangkut keprihatinan terhadap terpidana mati Mery Jane Veloso dan Merry Utami.
"Rencana Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberi kemungkinan perubahan hukuman mati, bila yang bersangkutan berkelakuan baik, " kata Prof OC Kaligis di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antaranews.
Kaligis mengatakan bahwa sebagai umat beriman, manusia memang percaya bahwa hanya Tuhan yang menentukan kapan seseorang akan dipanggil kembali oleh-Nya, dan keputusan itu hanya terletak pada tangan Sang Pencipta. Namun, dalam ranah hukum, masih ada harapan bagi seseorang yang menunggu hukuman mati jika Presiden memberikan grasi.
Guru Besar Fakultas Hukum UNM ini mengatakan bahwa Merry Utami akan menunggu hukuman matinya pada saat-saat terakhir hidupnya di ujung senjata api yang mematikan, tetapi jika Presiden bersedia menunda eksekusinya, maka masih ada harapan bagi dirinya.