TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta rekomendasi grasi pada hari ini, Kamis, 22 Juni 2023. Mary Jane sebelumnya dihukum mati dalam kasus penyelendupan narkoba.
Orang tua Mary Jane dan dua putranya tiba di kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 22 Juni 2023. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengabulkan permohonan grasi kepada Mary Jane.
Pasalnya, kata Anis, ditemukan fakta bahwa Mary Jane merupakan korban dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sindikat narkoba.
"Nanti kuasa hukum akan mengajukan grasi kepada Presiden terkait kasus Mary Jane komnas akan memberikan rekomendasi agar ini diberikan grasi atas dugaan kuat dia sebagai korban TPPO," kata Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan Mary Jane sebagai korban TPPO sehingga tidak bisa dihukum. Ia adalah korban dari modus yang mendera banyak pekerja migran.
"Dan sebagaimana modus yang banyak terjadi, pekerja migran banyak yang dikirim gitu dari suatu negara ke negara lain dia menjadi korban sindikat TPPO dan sindikat narkoba, seperti kasus Mary Jane dan yang lain-lain," kata dia.
Komnas HAM Indonesia dan Filipina sudah berkoordinasi
Anis menjelaskan, fakta bahwa Mary Jane merupakan korban TPPO muncul setelah pihaknya berkomunikasi dengan Komnas HAM Filipina. Menurut Anis, para pelaku TPPO yang menjebak perempuan berusia 38 tahun itu kini tengah menjalani proses hukum di sana.
"Katanya pengadilannya masih sedang berlangsung belum vonis akhir dan kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan Kedutaan Filipina, di Indonesia," ujarnya.
Sebelum bertemu Komnas HAM, keluarga sempat menjenguk Mary Jane pada 12-13 Juni 2023 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta.
Selanjutnya, kronologi kasus Mary Jane