Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Diminta Buka Sadapan untuk Bukti Kriminalisasi oleh Polisi

image-gnews
Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (kanan), bersalaman dengan Penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (kanan), bersalaman dengan Penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penyidikan polisi terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya upaya hukum biasa, melainkan bentuk kriminalisasi dan upaya pelemahan KPK. Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan wakilnya yang juga nonaktif, Bambang Widjojanto, serta beberapa penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan, adalah sasaran polisi.

"Terdapat rekaman sadapan KPK yang bisa membuktikan itu," kata peneliti dari ICW, Lalola Easter, dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 7 Juni 2015.

Rekaman tersebut, menurut Lola, terungkap setelah Novel bersaksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2015. Novel menyatakan ada rekaman yang berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.

"Ternyata terkait dengan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sebelumnya," ujar Lola merujuk polisi berpangkat komisaris jenderal yang kini menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI itu.

Sebelum menjadi Wakapolri, Budi merupakan calon tunggal Kapolri yang dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap. Kasus Budi kini ditangani Badan Reserse Kriminal.

Akibat Budi dijadikan tersangka, ucap Lola, polisi berencana "menyerang balik" KPK dengan menjadikan pimpinan dan penyidik komisi antirasuah itu sebagai tersangka juga.

Lola meminta hakim konstitusi membuka rekaman tersebut di persidangan. Lola merujuk pada sidang konstitusi tahun 2009, saat ada kriminalisasi terhadap dua pemimpin KPK ketika itu: Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. "Waktu itu MK juga membuka rekaman serupa," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini MK sedang menguji materi Undang-Undang KPK yang dimohonkan Bambang Widjojanto. Bambang berharap MK mengubah materi UU itu, sehingga pemimpin KPK yang dijadikan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi sebelum bertugas di KPK tak langsung membuat yang bersangkutan berstatus nonaktif.

Bambang, Samad, dan Novel dijadikan tersangka oleh polisi menggunakan kasus yang terjadi jauh sebelum mereka bertugas di KPK.

Pengacara Bambang, Dadang Trisasongko, menyarankan KPK bersedia memberikan rekaman tersebut untuk dibuka di persidangan. Apalagi kalau kemudian hakim MK meminta rekaman itu diputar di persidangan. "Tujuannya, agar konflik dua institusi ini menjadi terang benderang," katanya dalam konferensi yang sama.

Pengacara publik LBH Jakarta, Alghifari Aqsa, berujar, secara formall, tak ada hambatan apa pun bagi KPK membuka rekaman itu. "Tak perlu di persidangan MK juga bisa, tergantung pimpinan KPK," ucapnya. 

Saat ditanya pendapatnya jika KPK enggan membuka rekaman itu, Alghifari angkat bahu. "Terkuburlah semua harapan kami."

MUHAMAD RIZKI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

17 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

22 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

23 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

23 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

28 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan