TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerima seribu lebih kartu tanda penduduk (KTP) dari masyarakat yang mendukung gugatan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Kartu identitas itu diterima setelah Kontras melayangkan surat permintaan dukungan kepada masyarakat sejak Jumat pekan lalu.
"Ini menunjukkan bahwa publik sangat kecewa hak konstitusi mereka dihapus oleh DPR," ujar Ketua Biro Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kontras Krisbiantoro saat dihubungi pada Ahad malam, 28 September 2014.
Krisbiantoro mengatakan permintaan dukungan kepada publik melalui media cukup beragam. Mulai dari mitra organisasi Kontras di daerah, media sosial seperti Facebook dan Twitter, serta pesan pendek. "Sebagai bukti dukungan, kami meminta publik mengirim KTP ke e-mail yang disediakan," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat menghapus pemilihan kepala daerah langsung dalam revisi UU Pilkada. Penghapusan itu digawangi oleh partai yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih, pengusung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (baca juga: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)
Pilkada selanjutnya tak lagi berdasarkan partisipasi publik, melainkan dipilih oleh DPRD. Keputusan DPR yang juga didukung Demokrat, partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, menuai kemarahan publik. (baca juga: Mantan Hakim MK: Peluang Uji Materi UU Pilkada 50:50)
Krisbiantoro mengatakan pengumpulan KTP akan berlangsung hingga lima hari ke depan. Ia memperkirakan lembaganya sudah siap mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada pertengahan Oktober. "Kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan semua pihak yang hendak menggugat," ujarnya.
Ia berharap publik terus menunjukkan partisipasinya terhadap gugatan yang bakal dilakukan Kontras. Sebab, partisipasi publik bakal menjadi kekuatan untuk memperjuangkan pilkada langsung. "Karena pilkada tak langsung akan melahirkan oligarki yang menguntungkan partai politik saja," ujar dia, "Bukan menguntungkan masyarakat."
TRI SUHARMAN
Berita lain:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
Suryadharma Ali Nyaris Diamuk Massa PPP Makassar
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi