TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah Malaysia mendeportasi puluhan ribu Tenaga Kerja Indonesia hingga 25 Desember 2013. "Dideportasi sebanyak 23.479 TKI," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, ketika dihubungi pada 4 Januari 2014.
TKI tersebut dipulangkan melalui tiga daerah, yaitu Johor, Nunukan dan Kuching. Berdasarkan data BNP2TKI, sebanyak 18.929 TKI dipulangkan dari Johor, 2.850 TKI dari Nunukan, dan 1.700 TKI dari Kuching.
Sebagian besar TKI tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap atau overstay. "Sedikit sekali yang dipulangkan karena terlibat kasus kriminal," kata Jumhur.
Menurut dia, TKI yang dipulangkan tersebut hanya terlibat kasus kriminal ringan. "Seperti mencuri atau kasus-kasus yang hukumannya ringan seperti vonis 6 bulan," kata Jumhur.
Sebagian besar TKI telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun, tidak demikian yang terjadi dengan TKI yang dipulangkan melalui Nunukan. TKI tersebut dijemput kerabatnya yang berada di sekitar Nunukan atau Sebatik. "Nanti mereka akan berangkat lagi ke Malaysia tanpa dokumen melalui jalur-jalur ilegal," kata Jumhur
Baca Juga:
Sedangkan untuk TKI yang telah melengkapi dokumen, bisa kembali ke Malaysia untuk bekerja. Namun, TKI yang dideportasi karena kasus kriminal tidak diperbolehkan kembali ke Malaysia alias dicekal.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Terpopuler:
5 Klub yang Harus Beli Pemain pada Januari 2014
5 Perangkat Bergerak Paling Ditunggu di 2014
Muncul Petisi Tayangan YKS di Internet
11 Alasan 7-Eleven Budi Kemuliaan Disegel
Ketua MPR: Korupsi Musuh Terbesar Indonesia