Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen UGM: Vonis Djoko Susilo Bukti Hukum Lunak

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rimawan Pradiptyo, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, yang selama ini bekerja menganalisis putusan Mahkamah Agung di kasus-kasus korupsi periode 2001-2012, menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Inspektur Jendral Djoko Susilo wajar dianggap tidak rasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apalagi, bersamaan dengan jatuhnya vonis itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memberikan vonis dua bulan penjara dan denda Rp2 juta kepada Saidi, Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul, karena menerima suap Rp120.000. "Ini menguatkan analisis saya, putusan pengadilan cenderung lunak bagi koruptor kakap, namun keras untuk koruptor gurem," kata dia kepada Tempo pada Rabu, 4 September 2013.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irjend Djoko Susilo pada Selasa lalu. Pertimbangan hakim, Djoko tidak bisa membuktikan puluhan miliar hartanya tidak berasal dari tindak pidana korupsi, sekaligus menyembunyikan aset-aset haramnya dari pantauan KPK. Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp32 miliar dan haknya memilih serta dipilih sebagai pejabat publik dicabut.

"Tuntutan jaksa (di kasus Djoko) sebenarnya sudah make sense (memenuhi rasa keadilan)," ujar Rimawan. Tapi, kata dia, Majelis Hakim, sebagaimana di banyak putusan lain, memandang kasus korupsi dari sudut hukumnya saja, bukan efek negatifnya yang besar pada publik dan negara. "Selama ini banyak tuntutan jaksa sudah tepat, sayangnya, vonis hakim cenderung melunak," kata dia.

Rimawan mengatakan dari sekian banyak putusan MA untuk kasus korupsi, yang dia analisis, menunjukkan besaran uang yang ditilep oleh koruptor tidak pernah memberikan pengaruh pada nilai uang pengganti yang harus dibayar oleh mereka. "Idealnya, meski denda hanya maksimum Rp1 miliar, harus ada uang pengganti kerugian negara sebagai kompensasi akibat buruk korupsi," ujar dia.

Analisis Rimawan selama ini menyimpulkan kerugian negara, yang terjadi akibat penilepan anggaran, biaya sosial untuk penanganan korupsi dan efek kejahatan ini tidak pernah terkompensasi oleh putusan pengadilan terhadap koruptor. Dia sempat mengusulkan UU Tipikor, apabila akan direvisi, mengubah kadar denda dengan batas minimum Rp1. Sementara batas maksimumnya tidak ada karena harus disesuaikan dengan biaya sosial korupsi yang hitungannya muncul dari besaran kerugian negara, biaya pengurusan kasus hingga perkiraan efek buruk pidana ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Penelitian dan Basis Data Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (P2EB FEB) UGM pernah melakukan uji statistik pada 1.365 putusan MA mengenai korupsi periode 2001 ke atas. Kesimpulannya, nilai keseluruhan uang negara yang ditilep koruptor mencapai Rp168 triliun, sementara dendanya hanya Rp15 triliun. "UU Tipikor menyebut besaran denda maksimum Rp1 miliar, tapi koruptor bisa menilep Rp100 triliun. Ini kan nggak rasional," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Terhangat:

Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita

Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

19 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.