TEMPO.CO, Jakarta - Pemecatan dengan tidak hormat bekas Hakim Agung Achmad Yamanie menjadi salah satu catatan dalam laporan tahunan Mahkamah Agung 2012. Ketua MA Hatta Ali menyatakan, pemecatan Yamanie merupakan kejadian pertama dipecatnya seorang hakim agung.
"Pemberhentian tersebut merupakan ketegasan MA, diharapkan jadi momentum untuk menjadi lembaga peradilan yang transparan dan berintegritas," kata Hatta saat membacakan laporan di gedung MA, Rabu, 13 Maret 2013.
Yamanie merupakan hakim agung yang diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia diseret ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim pada 11 Desember 2012.
Yamanie terbukti memalsukan putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan, dengan cara membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, tidak ada orang selain Yamanie yang kena sanksi. Pemeriksaan Komisi Yudisial maupun MA terhadap panitera pengganti Dwitomo, operator putusan Abdul Hakim, serta dua hakim agung yang ikut menyidang, yakni Imron Anwari dan Nyak Pha, hasilnya nihil.
MUHAMAD RIZKI KURNIAWAN
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Anggota DPR
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Sutan: Calon Ketua Umum Jangan Pakai Politik Uang
Puluhan Murid SD Terseret Bandang Ciapus
Prabowo Minta Hercules Berjiwa Kesatria
Peluk Ibunda Chavez, Ahmadinejad Dikritik Ulama
Lamban, Jokowi Ancam Tender Ulang Monorel