TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, antara lain terkait posisinya di PT Anugrah Nusantara. Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, penyidik menanyakan beberapa informasi kepada Anas terkait perusahaan tersebut.
"Yang pasti berkaitan dengan posisinya di PT Anugrah," kata Johan di kantornya, Kamis, 22 September 2011.
Anas sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai posisinya di jajaran direksi PT Anugrah Nusantara, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Nazaruddin. "Tanya penyidik," kata Anas sambil berlalu meninggalkan ruang wartawan seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis siang tadi.
Anas, ketika konferensi pers seusai diperiksa, tak sekalipun menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh komisi antikorupsi untuk tersangka Timas Ginting, dalam kasus korupsi proyek berbiaya Rp 8,9 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2008 itu.
"Saya sampaikan di dalam pemeriksaan tersebut bahwa saya tidak kenal dan tidak tahu tentang proyek PLTS itu," kata Anas. "Saya justru baru tahu proyek itu dari media dan ketika dipanggil dimintai keterangan soal ini."
Selain mencecar soal posisi Anas di perusahaan tersebut, menurut Johan, penyidik juga melakukan cek silang kepada Anas dengan beberapa keterangan saksi, di antaranya Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Nazar yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengatakan, dirinya bersama Anas menjabat sebagai direksi di PT Anugrah. "KPK juga punya data yang harus di-cross check ke Pak Anas," kata Johan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa yang datang mendampingi Anas ke kantor KPK mengatakan, Anas sudah tak lagi sebagai pemegang saham di PT Anugrah. "(Anas) keluar sebelum pemilu," kata Saan. Ketika ditanya waktu persisnya, Saan tak menyebutkannya. Saan juga membantah Anas pernah menjadi pemilik di PT Anugrah, melainkan hanya tercatat sebagai pemegang saham.
Dalam kasus PLTS ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. KPK menduga kuat kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar, setelah disubkontrakkan dari pemenang tender PT Alifindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan, proses subkontrak ini diduga melibatkan peran Neneng serta PT Mahkota Negara dan PT Anugrah. Kedua perusahaan ini juga menjadi peserta tender di proyek itu.
Menurut Johan Budi, KPK akan mengembangkan keterangan Anas yang diperoleh hari ini. Namun untuk saat ini, "KPK menganggap keterangan Anas sudah cukup." KPK juga akan terus mengembangkan kasus itu. "Yang pasti kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," dia menambahkan.
Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Nazaruddin dan Rosalina. Rosa juga pernah menyebutkan keterlibatan dua anggota DPR, Jhony Allen Marbun dan Emir Moeis, dalam kasus PLTS ini. Namun, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya. "Sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan, saya tidak tahu kalau pekan depan," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ