Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anas Dicecar Soal Posisinya di PT Anugrah

image-gnews
Anas Urbaningrum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, antara lain terkait posisinya di PT Anugrah Nusantara. Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, penyidik menanyakan beberapa informasi kepada Anas terkait perusahaan tersebut.

"Yang pasti berkaitan dengan posisinya di PT Anugrah," kata Johan di kantornya, Kamis, 22 September 2011.

Anas sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai posisinya di jajaran direksi PT Anugrah Nusantara, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Nazaruddin. "Tanya penyidik," kata Anas sambil berlalu meninggalkan ruang wartawan seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis siang tadi.

Anas, ketika konferensi pers seusai diperiksa, tak sekalipun menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh komisi antikorupsi untuk tersangka Timas Ginting, dalam kasus korupsi proyek berbiaya Rp 8,9 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2008 itu.

"Saya sampaikan di dalam pemeriksaan tersebut bahwa saya tidak kenal dan tidak tahu tentang proyek PLTS itu," kata Anas. "Saya justru baru tahu proyek itu dari media dan ketika dipanggil dimintai keterangan soal ini."

Selain mencecar soal posisi Anas di perusahaan tersebut, menurut Johan, penyidik juga melakukan cek silang kepada Anas dengan beberapa keterangan saksi, di antaranya Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Nazar yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengatakan, dirinya bersama Anas menjabat sebagai direksi di PT Anugrah. "KPK juga punya data yang harus di-cross check ke Pak Anas," kata Johan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa yang datang mendampingi Anas ke kantor KPK mengatakan, Anas sudah tak lagi sebagai pemegang saham di PT Anugrah. "(Anas) keluar sebelum pemilu," kata Saan. Ketika ditanya waktu persisnya, Saan tak menyebutkannya. Saan juga membantah Anas pernah menjadi pemilik di PT Anugrah, melainkan hanya tercatat sebagai pemegang saham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus PLTS ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. KPK menduga kuat kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar, setelah disubkontrakkan dari pemenang tender PT Alifindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia.

Sumber Tempo di KPK menyebutkan, proses subkontrak ini diduga melibatkan peran Neneng serta PT Mahkota Negara dan PT Anugrah. Kedua perusahaan ini juga menjadi peserta tender di proyek itu.

Menurut Johan Budi, KPK akan mengembangkan keterangan Anas yang diperoleh hari ini. Namun untuk saat ini, "KPK menganggap keterangan Anas sudah cukup." KPK juga akan terus mengembangkan kasus itu. "Yang pasti kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," dia menambahkan.

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Nazaruddin dan Rosalina. Rosa juga pernah menyebutkan keterlibatan dua anggota DPR, Jhony Allen Marbun dan Emir Moeis, dalam kasus PLTS ini. Namun, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya. "Sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan, saya tidak tahu kalau pekan depan," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.