Sebelumnya, Wakil Direktur eksekutif Human Right Working Group menuding TNI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap jamaah Ahmadiyah pasca peristiwa Cikuesik. Human Right Working Group mencatat, ada 56 kasus pelanggaran, intimidasi dan pemaksaan dilakukan aparat TNI terhadap jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
Menurut Djoko, pemerintah tidak berhak untuk membungkam atau melarang kepercayaan seseorang warga negara. "Itu firm di situ yah. Itu posisi pemerintah," ujarnya. Dia menegaskan Pangdam juga tidak melarang hak Ahmadiyah. "Coba inget. cek ke Pangdam, Jangan keliru," katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan di Jawa Barat hanya bentuk sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri soal Ahmadiyah. Dia mengatakan tidak ada bentuk pemaksaan. "Tanya ke Pemda Jawa Barat. Jangan salah terima. Tolong dilihat yang utuh. Makanya tanya ke sana yang ada di lapangan," kata Djoko.
Menteri Agama Suryadharma Ali menduga operasi yang dilakukan TNI itu sebuah ajakan persuasif supaya masyarakat bisa kembali ke ajaran yang benar. Dia pun membantah adanya pemaksaan yang dilakukan TNI. "TNI selalu memback-up program program kepolisian. Bukan berarti dia berada di depan lalu mengambil tindakan-tindakan memaksa," ujarnya.
Keterlibatan TNI, kata Suryadharma, merupakan upaya menjaga hal-hal yang tidak dinginkan seperti kerusuhan. Menurutnya, lebih bagus bertindak preventif daripada sudah terjadi sesuatu, kemudian pada akhirnya TNI juga tetap turun.
Ditanya soal status Ahmadiyah di Jawa barat, ia mengaku memang dipastikan dilarang. Soal solusi penyelesaian soal ini, kata dia, lebih baik para penganut Ahmadiyah kembali ke ajaran Islam. Sehingga, melalui tokoh-tokoh Islam ikut melakukan pembinaan kepada penganut Ahmadiyah dengan dialog. "Silahkan merujuk pada SKB tiga menteri itu," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO