TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi membantah semua tudingan penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan. "Johnson itu ngarang," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad 23 Januari 2011.
Johnson menuding penyidik telah membelokkan kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Pembelokan ini, terlihat dari kronologi kasus tersebut. Sejak awal, menurut Johnson, kasus ini terkait dengan kepemilikan harta Rp 28 miliar milik Gayus.
Uang sebesar itu diakui Gayus berasal dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources, PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal. Namun, bukannya membereskan kasus ini, polisi malah menyidik kasus PT Surya Alam Tunggal yang menurutnya tak ada kaitannya dengan uang Rp 28 miliar itu.
Johnson juga menuding Ito Sumardi telah melakukan kebohongan kepada publik soal data 149 perusahaan yang ditangani Gayus. Menurut Johnson, data perusahaan itu sebenarnya sejak Maret 2010 telah dimiliki kepolisian. Namun, Ito mengaku baru mendapatkannya beberapa pekan lalu.
Hal tersebut menurut Johnson, diketahuinya dari mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji. Ia mengaku diceritakan Susno saat mengunjunginya di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, kelapa Dua Depok kemarin, Sabtu (22/1).
Ito membantah semua tudingan tersebut. "Saya sudah hubungi Pak Susno, dan beliau mengatakan tak pernah ngomong seperti itu," ujarnya.
Demikian juga soal data 149 perusahaan. Ito mengatakan bahwa baru mendapatkannya dari Kementerian Keuangan sekitar dua pekan lalu. "Inspektur Jenderal (kementerian) yang langsung datang untuk menyerahkan data itu ke kami. Silahkan saja cek ke Ditjen Pajak," tuturnya.
FEBRIYAN