Muhammad Makmun mengemukakan hal itu berkaitan dengan penemuan Komisi yang dipimpinnya terhadap 30 mantan karyawan pabrik garam, PT Boediono.
Para mantan karyawan tersebut mengalami kecelakaan kerja. Di antaranya jari tangan yang terputus, bahkan karyawan bernama Abdul meninggal dunia akibat terkena aliran listrik.
"Parahnya lagi, setiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja kemudian dirumahkan," kata Muhammad Makmun, Rabu siang (10/11).
Ditemani sejumlah LSM, Makmun mengaku sudah menemui para korban. Mereka tidak melaporkan kasus yang dialaminya. Ada yang karena tidak tahu cara melapor dan kemana harus melapor, juga karena takut pada dampak dari laporannya.
Makmun meminta Dinas Tenaga Kerja mengusut tuntas masalah tersebut. Masalah yang menimpa puluhan karyawan tersebut ternyata tidak terpantau oleh Dinas Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pamekasan Herman Priyanto mengatakan belum bisa menindaklanjuti temuan DPRD tersebut karena tidak ada laporan dari para korban. "Kami bukannya mau lepas tangan, tapi tidak ada laporan yang masuk ke kami,” katanya ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Herman menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan DPRD karena dia memang berharap DPRD proaktif menangani masalah tersebut. "DPRD bisa panggil kami, korban dan perwakilan PT Boediono," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan PT Boediono Muhammad Ali Wafa belum dapat dimintai konfirmasi. MUSTHOFA BISRI.