TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 September 2017. Farhat, yang juga rekan pengacara Elza Syarief, menyebut Miryam tidak pernah ditekan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Justru kalau cerita Bu Elsa, dia (Miryam) enggak tertekan sama KPK, tapi tertekan sama teman-temannya di Dewan," kata Farhat dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Miryam.
Farhat Abbas, berdasarkan cerita Elza Syarief, mengisahkan pemeriksaan terhadap Miryam dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berjalan normal. "Bu Elza cerita biasa saja, pemeriksaan nyaman saja, tidak ada paksaan," kata Farhat.
Baca: Keberatan Miryam S Haryani atas Dakwaan Jaksa Ditolak Hakim
Farhat mengaku mendengar cerita dari Elza Syarief soal alasan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Miryam. Menurut dia, pencabutan itu karena ditekan sejumlah anggota Dewan. "Untuk memutus mata rantai karena ada beberapa saksi yang mencabut kesaksian sehingga nama-nama tidak muncul," ujar Farhat.
Meski begitu, ia tak menyebut motif Miryam mencabut BAP. Ia hanya menyebutkan, "Ini korupsi dengan kerugian negara Rp 3 triliun dan yang terlibat orang-orang yang punya kuasa," ujar Farhat. Miryam, kata dia, menjadi kunci untuk mengetahui aliran dana proyek e-KTP ini.
Simak: Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan dalam korupsi e-KTP. Dakwaan ini diberikan setelah Miryam mencabut berkas pemeriksaannya dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Elza Syarief menyebutkan ada pertemuan di DPR untuk membahas aliran dana setelah dakwaan perkara e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto. Dalam berita acara pemeriksaan Elza, dia menyebutkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto yang mengumpulkan para anggota Dewan itu. Belakangan, Elza menarik kesaksiannya tersebut.
ARKHELAUS W. | DANANG FIRMANTO