Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Farhat Abbas Bilang Miryam Ditekan Anggota DPR

image-gnews
Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Kejaksaan Agung, untuk meminta eksekusi hukuman mati kliennya bernama Seck Osmane ditunda, di Jakarta, 26 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Kejaksaan Agung, untuk meminta eksekusi hukuman mati kliennya bernama Seck Osmane ditunda, di Jakarta, 26 Juli 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Pengacara Farhat Abbas menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 September 2017. Farhat, yang juga rekan pengacara Elza Syarief, menyebut Miryam tidak pernah ditekan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Justru kalau cerita Bu Elsa, dia (Miryam) enggak tertekan sama KPK, tapi tertekan sama teman-temannya di Dewan," kata Farhat dalam sidang pemeriksaan saksi untuk Miryam.

Farhat Abbas, berdasarkan cerita Elza Syarief, mengisahkan pemeriksaan terhadap Miryam dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berjalan normal. "Bu Elza cerita biasa saja, pemeriksaan nyaman saja, tidak ada paksaan," kata Farhat.

Baca: Keberatan Miryam S Haryani atas Dakwaan Jaksa Ditolak Hakim

Farhat mengaku mendengar cerita dari Elza Syarief soal alasan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan Miryam. Menurut dia, pencabutan itu karena ditekan sejumlah anggota Dewan. "Untuk memutus mata rantai karena ada beberapa saksi yang mencabut kesaksian sehingga nama-nama tidak muncul," ujar Farhat.

Meski begitu, ia tak menyebut motif Miryam mencabut BAP. Ia hanya menyebutkan, "Ini korupsi dengan kerugian negara Rp 3 triliun dan yang terlibat orang-orang yang punya kuasa," ujar Farhat. Miryam, kata dia, menjadi kunci untuk mengetahui aliran dana proyek e-KTP ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan dalam korupsi e-KTP. Dakwaan ini diberikan setelah Miryam mencabut berkas pemeriksaannya dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Elza Syarief menyebutkan ada pertemuan di DPR untuk membahas aliran dana setelah dakwaan perkara e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto. Dalam berita acara pemeriksaan Elza, dia menyebutkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto yang mengumpulkan para anggota Dewan itu. Belakangan, Elza menarik kesaksiannya tersebut.

ARKHELAUS W. | DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

12 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

55 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.


Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan dua tersangka baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022. KPK menetapkan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.