TEMPO.CO, Badung-Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Singapura menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kabupaten Badung, Bali Selasa, 29 Agustus 2017.
Kedua pihak menjalin kerja sama pelatihan dan pertukaran informasi ihwal penanganan perkara. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dalam nota kesepahaman itu belum ada perjanjian ekstradisi yang formal. "Tetapi ada solusi lain melalui mutual legal assistance. Ekstradisi menjadi porsi negara," ujar Prasetyo.
Baca: Dianggap Sudutkan Singapura Soal Ekstradisi, Ini Jawaban JK
Prasetyo menjelaskan penanganan beberapa kasus hukum melalui mutual legal assistance, salah satunya pemulangan tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mataliti dari Singapura beberapa waktu lalu. "Singapura juga tidak mau menjadi negara tempat berlindung (pelaku yang kejahatan)," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Indonesia akan membuat atase kejaksaan di Singapura. Keinginan itu, ujar Prasetyo, sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Kementerian Luar Negeri. "Di antara negara ASEAN yang terdekat secara geografis adalah Singapura. Mereka juga memerlukan itu (atase)," ujarnya.
Simak: Jokowi ke Singapura, Bicara Bisnis sampai Korupsi
Prasetyo menjelaskan atase Kejaksaan Indonesia sudah ada di sejumlah negara, di antaranya Arab Saudi (Riyadh), Hongkong dan Thailand. Setiap atase kejaksaan di negara masing-masing mengurusi permasalahan hukum yang berbeda-beda.
Menurut Prasetyo perbedaan yang mencolok dari nota kesepakatan untuk kerja sama yaitu sistem hukum antara Indonesia dan Singapura. "Latar belakang masa lalu kami mewarisi regulasi Belanda, Eropa Kontinental. Sedangkan Singapura Anglo Saxon peninggalan Inggris," ujarnya.
Jaksa Agung Singapura Lucien Wong hanya berkomentar singkat, "Ini menandakan babak baru antara dua pejabat kejaksaan untuk kerja sama ke depan."
BRAM SETIAWAN