TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan uji materi terkait hak angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Senin, 21 Agustus 2017.
Sidang itu merupakan sidang ketiga dari gugatan yang dilayangkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menyusul dibentuknya pansus angket KPK oleh DPR.
Kuasa hukum dari forum tersebut, Victor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut akan digelar besok pada pukul 14.00 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Jakarta Pusat. "Agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah," ujar Victor saat dihubungi, Minggu, 20 Agustus 2017.
Baca :
Busyro Muqoddas Dkk Ajukan Uji Materi Pansus DPR Hak Angket KPK
Menurut Victor, dalam sidang ketiga besok, pihaknya akan meminta MK untuk menghadirkan pimpinan KPK. Kehadiran KPK secara kelembagaan diperlukan untuk menjelaskan kedudukan KPK dan model pengawasan internal yang dimilikinya. "Kami juga akan mengajukan permohonan provisi atau putusan sela," katanya.
Victor pun berharap, dalam putusannya nanti, MK akan menyatakan frase "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" yang tertulis di UU MD3 sebagai sesuatu yang konstitusional dengan syarat frase itu dimaknai sesuai dengan apa yang dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan UU tersebut.
"Sehingga terhadap segala tindakan pansus angket KPK yang mendasarkan pada UU MD3 adalah inkonstitusional," ujar Victor.
Frase yang digugat oleh FKHK itu merupakan salah satu frase dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang berbunyi: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Simak : Pegawai KPK Gugat Pansus Hak Angket ke Mahkamah Konsitusi.
Dalam penjelasan UU MD3, yang dimaksud frase "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" adalah kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
"Hak angket hanya terbatas pada lingkup kekuasaan eksekutif," tutur Victor.
Menurut Victor, diperluasnya subyek hak angket oleh DPR dengan memasukan KPK sebagai subyek angket yang berujung pada pembentukan pansus angket KPK menimbulkan adanya problematika konstitusional. "Masalah itu harus diselesaikan dalam forum yang netral obyektif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI