Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pansus Angket, Penggugat: MK Agar Undang DPR - Pemerintah

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wartawan duduk-duduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wartawan duduk-duduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan uji materi terkait hak angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Senin, 21 Agustus 2017.

Sidang itu merupakan sidang ketiga dari gugatan yang dilayangkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menyusul dibentuknya pansus angket KPK oleh DPR.

Kuasa hukum dari forum tersebut, Victor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut akan digelar besok pada pukul 14.00 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK, Jakarta Pusat. "Agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah," ujar Victor saat dihubungi, Minggu, 20 Agustus 2017.

Baca :

Busyro Muqoddas Dkk Ajukan Uji Materi Pansus DPR Hak Angket KPK

Menurut Victor, dalam sidang ketiga besok, pihaknya akan meminta MK untuk menghadirkan pimpinan KPK. Kehadiran KPK secara kelembagaan diperlukan untuk menjelaskan kedudukan KPK dan model pengawasan internal yang dimilikinya. "Kami juga akan mengajukan permohonan provisi atau putusan sela," katanya.

Victor pun berharap, dalam putusannya nanti, MK akan menyatakan frase "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" yang tertulis di UU MD3 sebagai sesuatu yang konstitusional dengan syarat frase itu dimaknai sesuai dengan apa yang dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan UU tersebut.

"Sehingga terhadap segala tindakan pansus angket KPK yang mendasarkan pada UU MD3 adalah inkonstitusional," ujar Victor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Frase yang digugat oleh FKHK itu merupakan salah satu frase dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang berbunyi: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."

Simak : Pegawai KPK Gugat Pansus Hak Angket ke Mahkamah Konsitusi.

Dalam penjelasan UU MD3, yang dimaksud frase "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" adalah kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Hak angket hanya terbatas pada lingkup kekuasaan eksekutif," tutur Victor.

Menurut Victor, diperluasnya subyek hak angket oleh DPR dengan memasukan KPK sebagai subyek angket yang berujung pada pembentukan pansus angket KPK menimbulkan adanya problematika konstitusional. "Masalah itu harus diselesaikan dalam forum yang netral obyektif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.


Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

12 hari lalu

Kuasa hukum kader PPP, Abdul Hakim, mendaftarkan uji permohonan soal pembatasan periode masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD menjadi dua periode ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.


Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

12 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak Eddy Hiariej menjadi saksi ahli.  TEMPO/Subekti
Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.