TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan gugatan uji materi soal Pansus hak angket KPK. Mereka menilai kehadiran Pansus angket KPK telah merugikan kinerja KPK.
Pegawai KPK, Lakso Anindito, mengatakan pengajuan gugatan dilakukan pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pasal ini terkait dengan objek hak angket yang bisa dilakukan DPR.
Baca juga:
Di Luar Nalar Bambang Widjojanto, Panitia Angket Temui Koruptor
"Kalau kita mau melihat secara objektif bahwa objek hak angket tidak pernah selain dari pemerintah dalam konteks eksekutif, bukan pada KPK yang jelas-jelas penegak hukum," kata Lakso di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
Gugatan dilakukan lima pegawai KPK. Selain Lakso yang merupakan pengurus pegawai KPK, ada Harun Al Rasyid (Ketua II Wadah Pegawai KPK), Hotman Tambunan, Yadyn (jaksa KPK), dan Novariza.
Baca pula:
Pukat UGM: Logika Yusril Soal Hak Angket DPR ke KPK Kacau
Lakso menilai keberadaan pansus angket KPK sulit dipisahkan dari kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan korupsi kasus e-KTP. Karena itu dia menilai, multitafsir soal objek hak angket ini digunakan DPR untuk membentuk membentuk pansus angket KPK. "Kami melihat DPR menggunakan momentum itu (multitafsir) untuk menggunakan itu (membentuk pansus angket DPR)," kata Lakso.
Gugatan uji materi dilakukan pegawai KPK dengan tiga alasan. Pertama pansus angket KPK dianggap sebagai proses intervensi penegakan hukum. Jika dibiarkan, mereka menilai akan membahayan bukan hanya pada saat ini, tapi juga masa yang akan dapang.
Baca pula:
Ini Alasan Pansus Hak Angket KPK Tolak Hadirkan Pakar Anti-Angket
Kedua, dalam kedudukan sebagai pembayar pajak, mereka ingin agar duit pajak yang dikeluarkan digunakan maksimal dalam pemberantasan korupsi. "Penggunakan duit pajak kami dalam pansus KPK bertentangan dengan hal tersebut," kata Lakso.
Ketiga, kebeadaan pansus KPK juga bukan semata-mata nasib KPK, tapi juga nasib lembaga-lembaga lain yang pasca reformasi dibentuk sesuai undang-undang untuk bekerja secara independen.
Simak:
Pansus Hak Angket KPK dan Fahri Hamzah Sambangi Kejaksaan
Pegawai lainnya, Harun Al Rasyid berharap hakim MK bisa memutus perkara secara adil dan proporsional. Dia juga berharap hakim bisa memberi putusan secepatnya, karena keberadaan pansus angket sangat merugikan KPK. "Pansus angket ini telah banyak menimbulkan pro-kontra, polemik, bahkan banyak mudarat dan mafsadatnya," kata Harun.
Diantara kerugian keberadaan pansus hak angket KPK itu, kata Harun, adalah para pegawai menjadi tidak fokus dalam bekerja, demikian juga para pimpinan yang terganggu. "Dan kami kira DPR juga banyak hal yang lebih manfaat dan strategis dilakukan, misalnya pembahasan UU yang belum selesai," kata Harun.
AMIRULLAH SUHADA
Video Terkait:
Pansus Hak Angket Sambangi Jaksa Agung, Ini Kata Fahri Hamzah