TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia masih terus bernegosiasi dengan pemerintah Malaysia terkait dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang tidak ikut dalam program sistem Enforcement Card alias E-Kad yang boleh mendapat izin kerja resmi di negara itu.
“Kita masih terus negosiasi sama mereka. Kemarin kita sudah kirim utusan ke sana yang pada intinya kita minta agar program rehiring E-Kad itu bisa diperpanjang dengan syarat yang dibuat lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat. Itu yang kita minta,” kata Hanif di Bandung, Selasa, 8 Agustus 2017.
Hanif mengatakan ada ratusan TKI ilegal yang terjaring program E-Kad itu. “Dari semua yang ditangkap, intinya kita segera minta akses konsuler sehingga bisa memonitor bagaimana keadaan mereka di detensi-detensi Malaysia,” kata dia.
Menurut Hanif, pemerintah Indonesia meminta akses konsuler bagi TKI ilegal di Malaysia sekaligus agar bisa memonitor kondisi pekerja yang ada dalam tahanan negara itu. “Kita minta agar mereka diperlakukan secara manusiawi, secara layak, ditempatkan secara layak, dan proses deportasinya bisa dipercepat,” kata dia.
Hanif mengatakan pemerintah Indonesia juga meminta Malaysia mempermudah proses deportasi TKI ilegal yang ditahan tersebut tanpa perlu menjalani hukuman penjara di negara itu. “Kalau menggunakan mekanisme yang standar di sana, kalau habis ditangkap, terus menjalani proses pengadilan. Nanti setelah proses pengadilan, nanti kena hukuman dulu. Itu rata-rata bisa 3 bulan sampai 7 bulan baru dideportasi,” kata dia.
Sedangkan pemerintah Indonesia meminta agar Malaysia langsung saja mendeportasi TKI ilegal itu setelah melewati proses peradilan tanpa perlu menjalani hukuman penjara di negara itu. “Kita minta begitu diputus pengadilan, pulangin saja,” kata Hanif Dhakiri.
AHMAD FIKRI