TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berbuntut polemik. Pemanggilan Cak Imin saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 itu dinilai bermuatan politik.
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012 yang tengah diusut KPK.
Perjalanan kasus dugaan korupsi Kemenakertans
Dilansir dari Tempo, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lingkungan Kemenakertrans.
Pada tahun tersebut, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014. Sebagai informasi, Kemenakertrans kini menjadi Kementerian Tenaga Kerja atau Kemanaker.
Nama Cak Imin sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kemenakertrans tahun 2011.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemenakertrans itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian. Peristiwa itu kemudian dikenal dengan kasus kardus durian.
OTT itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Saat itu, Dharmawati mengungkapkan bahwa uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.
Cak Imin dipanggil KPK
Cak Imin dipanggil KPK pada Selasa kemarin, 5 September 2023. Namun, bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu absen. Belakangan diketahui, dia meminta agar KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dirinya.
Selanjutnya: Dalam wawancara yang disiarkan di kanal…