TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menampik sebutan bahwa korupsi Al Quran di Kementerian Agama adalah proyek partai Golkar. Ia mengatakan proyek yang dikorupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 14,38 miliar ini adalah proyek semua partai di DPR.
"Bahwa ada yang mengatakan itu proyek Golkar, itu salah. Itu proyek bersama semua partai dan semua partai terima uang itu," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Baca: Sidang Korupsi Al Quran, Direktur PT Adhi Aksara Janjikan Rp 10 M
Fahd mengatakan keterangannya ini diperkuat oleh kesaksian Zulkarnaen Djabar pekan lalu. Menurut dia, Zulkarnaen telah merinci siapa saja anggota partai di DPR yang menerima aliran dana.
"Pak Zulkarnaen menyampaikan Fraksi PDIP nerima sekian, Fraksi Demokrat sekian, Fraksi PKS sekian. Semua terima," ujar Fahd.
Fahd mengatakan ia tidak ingin menjadi tersangka terakhir dalam perkara ini. Karena itu, ia meminta agar semua penerima dana diusut tuntas. "Saya tak ingin ini berhenti di saya," tuturnya.
Baca: Sidang Korupsi Al Quran, Kepala Biro Kemenag Bakal Bersaksi
Fahd didakwa bersama anggota Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menerima suap sebesar Rp 14,38 miliar dalam kasus korupsi Al Quran. Uang suap itu diberikan agar ketiganya mengatur pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran. Dari total itu, uang yang diterima Fahd sebesar Rp 3,4 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI