TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dilanjutkan hari ini, Kamis, 3 Agustus 2017.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk terdakwa Fahd El Fouz. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Syamsudin serta Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie selaku pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Baca: Kasus Korupsi Al-Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo
Dalam perkara ini, Fahd diduga menawarkan proyek penggandaan Al-Quran kepada Abdul dan Ali. Syaratnya, mereka harus membayar fee 15 persen dari pagu anggaran.
Proyek ini bermula saat Kementerian Agama mendapat dana optimalisasi Rp 22,855 miliar untuk penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar kala itu meminta Fahd menjadi perantara.
Simak: Korupsi Pengadaan Al-Quran, Fahd A. Rafiq: Komisi VIII Terlibat
Zulkarnaen, yang sudah divonis dalam perkara ini, selanjutnya mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama, Syamsudin. Zulkarnaen memaksa Kementerian Agama menerima tambahan dana proyek pengadaan Al-Quran untuk tahun anggaran 2012.
"Sering dipanggil Pak Zul, memaksa supaya terima usulan pengadaan Rp 130 miliar," kata Syamsudin ketika memberi kesaksian atas terdakwa Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Januari 2014.
Lihat: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Priyo Budi Santoso
Menurut dia, Kementerian Agama tidak pernah mengadakan proyek besar. Namun pada 2012 Zulkarnaen melalui putranya, Dendy Prasetia, atau kader Golkar lain, Fahd A. Rafiq, mendesak Syamsudin agar Kementerian menerima dana sebesar itu.
Syamsudin menyebutkan uang Rp 130 miliar ini di antaranya untuk penggandaan Al-Quran Rp 50 miliar, padahal awalnya Kementerian hanya mengusulkan Rp 9 miliar. Sedangkan untuk rumah ibadah Rp 55 miliar serta peningkatan pelatihan bahasa Arab Rp 25 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI | LINDA TRIANITA