Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Al-Quran, Kepala Biro Kemenag Bakal Bersaksi  

image-gnews
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dilanjutkan hari ini, Kamis, 3 Agustus 2017.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk terdakwa Fahd El Fouz. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Syamsudin serta Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie selaku pemilik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Baca: Kasus Korupsi Al-Quran, Fahd Bersumpah Soal Uang untuk Priyo

Dalam perkara ini, Fahd diduga menawarkan proyek penggandaan Al-Quran kepada Abdul dan Ali. Syaratnya, mereka harus membayar fee 15 persen dari pagu anggaran.

Proyek ini bermula saat Kementerian Agama mendapat dana optimalisasi Rp 22,855 miliar untuk penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar kala itu meminta Fahd menjadi perantara.

Simak: Korupsi Pengadaan Al-Quran, Fahd A. Rafiq: Komisi VIII Terlibat

Zulkarnaen, yang sudah divonis dalam perkara ini, selanjutnya mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama, Syamsudin. Zulkarnaen memaksa Kementerian Agama menerima tambahan dana proyek pengadaan Al-Quran untuk tahun anggaran 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sering dipanggil Pak Zul, memaksa supaya terima usulan pengadaan Rp 130 miliar," kata Syamsudin ketika memberi kesaksian atas terdakwa Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Januari 2014.

Lihat: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Priyo Budi Santoso

Menurut dia, Kementerian Agama tidak pernah mengadakan proyek besar. Namun pada 2012 Zulkarnaen melalui putranya, Dendy Prasetia, atau kader Golkar lain, Fahd A. Rafiq, mendesak Syamsudin agar Kementerian menerima dana sebesar itu.

Syamsudin menyebutkan uang Rp 130 miliar ini di antaranya untuk penggandaan Al-Quran Rp 50 miliar, padahal awalnya Kementerian hanya mengusulkan Rp 9 miliar. Sedangkan untuk rumah ibadah Rp 55 miliar serta peningkatan pelatihan bahasa Arab Rp 25 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok


Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.